KabarJakarta.com -- Pemprov Jawa Barat telah memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar Rp33.000. keputusan itu tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021.
Dengan begitu, UMK Bekasi tahun 2022 menjadi Rp4.816.921,17 atau naik sebesar Rp33.000 ribu jika dibandingkan dengan UMK tahun 2021.
Jika dilihat dari penetapan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di antara 26 Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Menanggapi itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang bijak.
Rahmat mengatakan, sebelumnya pihaknya menyerahkan rekomendasi terkait UMK Bekasi 2022 kepada Ridwan Kamil.
“Saat itu kepada Pak Gubernur kami untuk mengambil keputusan dengan langkah yang bijak,” jelas Pepen, Jumat (3/12/2021).
Untuk itu, Rahmat meminta kepada unsur serikat pekerja untuk bersyukur dengan adanya kenaikan UMK Bekasi tahun 2022.
“Kalau dilihat dari keputusan, itu yang tertinggi di Jawa Barat. Artinya, kita patut bersyukur. Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal, sah-sah saja,” ujarnya.
Ia pun menyarankan, jika buruh tidak terima dengan apa yang telah ditetapkan sebaiknya untuk duduk bersama dengan Apindo.
“Pemerintah tentu akan memfasilitasi hal tersebut, berembuk duduk bersama.. ini cara yang paling elegan, tidak perlu menekan pemerintah untuk meminta sesuatu dengan menggunakan cara yang seharusnya tidak dilakukan,” pungkasnya.