KabarJakarta.com -- Sejumlah pemerintah provinsi, tidak terkecuali DKI Jakarta, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Mayoritas kenaikan UMP tahun 2022 di berbagai daerah hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09%.
Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022, salah satunya adalah DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan UMP DKI ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
“Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” kata Putri.
Selain DKI Jakarta daerah lainnya adalah Riau yaitu sebesar 1,7 persen, yang sebelumnya Rp2.888.563 menjadi Rp2.938.564.
Daerah lainnya yaitu, Sulawesi Utara tidak ada kenaikan UMP, tetap di angka Rp3.310.723. Begitu juga Sumatera Selatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022 atau tetap berada di angka Rp3.144.446.
Daerah-daerah lainnya yaitu Kalimantan Timur naik 1,11 persen menjadi Rp3.015.497,22 dari Rp2.981.378,72, Sulawesi Selatan tidak naik yaitu Rp3.165.876, Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP, tetap Rp2.678.863, dan Jawa Tengah menjadi UMP terendah yakni Rp1.813.011.