KabarJakarta.com -- Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di Ibu Kota sebesar 0,8 persen atau Rp37.749 saja. Kepala Dinas Tenaga Kera, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mempersilakan para buruh menggelar aksi unjuk rasa jika menganggap kenaikan itu kecil.
“Itu bagian dari demokrasi, bagian dari penyampaian pendapat,” kata Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4.453.935, atau naik Rp37.749 (0,8%) saja dibandingkan tahun 2021.
Meski kenaikan UMP tidak signifikan, kata Andri, Pemprov DKI tetap berupaya mengambil peran dalam meningkatkan kesejahteraan, yaitu menekan angka pengeluaran pekerja.
Beberapa waktu lalu, Anies Baswedan menjanjikan tujuh program untuk menekan pengeluaran buruh. Menurutnya, jika bukan melalui peningkatan pendapatan, kesejahteraan buruh masih dapat diupayakan dengan membantu mereka berhemat.
Tujuh program itu yaitu mencakup perluasan jumlah penerima Kartu Pekerja, fasilitas pelatihan dan pendidikan untuk pekerja, dan memberikan bantuan agar buruh memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan kewirausahaan.
Di tempat terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menyatakan pihaknya sedang mematangkan rencana mogok kerja massal sebagai bentuk protes atas kenaikan UMP DKI 2022 yang sangat kecil.
“Sedang kami bicarakan bersama teman-teman di aliansi. Rencana itu memang di bulan Desember, tapi belum disepakati tanggalnya,” tuturnya.