KabarJakarta.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023, Senin (28/11) besok. Kira-kira, berapa besarnya?
“Mungkin sebelum tanggal 28 November 2022 atau tepat tanggal 28. Lagi dihitung,” kata Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan pengumuman UMP DKI 2023 akan ditetapkan pada Senin pekan depan.
“Tunggul tanggal 28 November 2022,” kata Andri.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP 2023 naik 5,6% atau setara Rp4,9 juta. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11).
“Dari pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp4.910.798,” ungkap Andri.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 2,62% atau setara Rp4.763.293. Apindo DKI mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11% atau setara Rp4.879.053. KADIN mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Tertinggi adalah unsur buruh yang mengusulkan kenaikan 10,55% atau setara Rp5.151.000. “Lalu dari Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55% atau setara Rp Rp5.151.000,” jelas Andri.