KabarJakarta.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Eneri DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp4,9 juta. Andri menyatakan itu usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
“Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6% atau Rp4.910.798,” kata Andri.
Namun, kata Andri, keputusan ini masih menunggu finalisasi. “Nanti kalau sudah oke, akan diumumkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kenaikan itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI Jakarta naik 6,5% atau setara Rp4,9 juta pada tahun 2023. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11).
“Dari Pemprov DKI mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp4.910.798,” kata Andri di Balai Kota, Kamis (24/11).
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62% atau setara Rp4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI mengusulkan kenaikan 5,11% atau setara Rp4.879.053. KADIN DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55% atau setara Rp5.151.000. “Lalu dari anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55% atau setara Rp5.151.000,” ungkap Andri.