KabarJakarta.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” kata Said Iqbal.
Lebih jauh, kata Said Iqbal, dirinya khawatir akibat penurunan UMP tersebut akan terjadi konflik antara buruh dengan pengusaha.
Dia mengingatkan, sudah berjalan selama tujuh bulan, buruh di DKI Jakarta menerima upah sebesar Rp4.641.854. Dipastikan buruh tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 terhitung mulai Agustus 2022.
“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” tegas Said.
Kedua, lanjut Said, sejak awal KSPI menolak PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hokum, karena itu KSPI menolak,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketiga, wibawa Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP tahun 2022.
Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
“KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” ancamnya.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” ucap Said Iqbal.