Langsung ke konten
News

Ungkap Praktik Pungli, Ketua RW di Pluit Dicopot dari Jabatannya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Seorang Ketua RW di perumahan mewah di Pluit, Jakarta Utara, dicopot setelah membongkar pungutan liar (pungli) beredar melalui aplikasi pesang singkat. Lurah Pluit Sumarno menjelaskan duduk permasalahan tersebut.

Sumarno membenarkan adanya pencopotan terhadap Ketua RW 016 berinisial S. Katanya, pencopotan dilakukan bukan karena S membongkar dugaan pungli. Dia menjelaskan, pencopotan S dari jabatan Ketua RW didasari berbagai macam pertimbangan, salah satunya terkait kinerja.

“Terkait pemberhentian Ketua RW 016, sudah melalui prosedur yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) 22/2022 tentang RT/RW. Prosesnya jangan dilihat hanya dari Surat Keputusan (SK) Pemberhentian saja, tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan,” kata Sumarno, Sabtu (17/12/2022).

Dia menyebutkan, sebelum diberhentikan, S pernah diberikan peringatan secara lisan dan surat peringatan. Namun tidak direspon oleh Ketua RW dan pengurusnya,” jelasnya.

Dia juga menyoroti sikap S saat menjabat ketua RW. Dia menuding S menolak pembangunan tanggul yang dikerjakan Pemerintah Pusat di kompleks tersebut.

“Setiap kebijakan yang diambil tidak dikoordinasikan dengan RT, pihak kelurahan, dan kecamatan. Penolakan pembangunan tanggul pengamanan pantai (NCICD) di kompleks Pantai Mutiara yang merupakan proyek Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Sumarno, warga juga membuat surat mosi tidak percaya karena menginginkan S lengser dari jabatannya. Dia mempersilakan, jika pengurus RW 016 tidak setuju dengan pemberhentian tersebut agar menempuh jalur hukum.

“Apabila RW dan pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.

Dia juga mempersilakan S atau warga lainnya untuk melaporkan pungli terkait fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di komplek jika benar terjadi. Menurutnya, dugaan pungli bisa dilaporkan ke polisi.

“Terkait dugaan adanya praktik pungli, kalau RW 016 menemukan atau ada bukti, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kalau ada bukti ya, silakan lapor,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua