Langsung ke konten
News

Urus Pencatatan Akta Perkawinan Beda Agama di Dukcapil Jaksel Gratis

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan 4 akta perkawinan beda agama. Pencatatan akta perkawinan beda agama itu tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Tidak ada biaya sepeser pun,” Kepala Sudin Dukcapil Jaksel Muhammad Nurrahman, Kamis (15/9/2022).

Dia katakan, Dukcapil akan melayani permohonan pencatatan akta perkawinan beda agama yang ditetapkan pengadilan. Dia menegaskan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk penerbitan akta perkawinan tersebut.

“Seluruh pelayanan Dukcapil gratis,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, empat akta perkawinan yang telah diterbitkan merupakan akta perkawinan dari pasangan berbeda agama, salah satu di antaranya pasangan beragama Islam yang menikah dengan agama Kristen.

“Islam Katolik 2 akta, Islam Kristen 1 akta, Kristen Katolik 1 akta,” jelas Nurrahman.

PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen Islam warga Kebayoran, Jakarta Selatan, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh sebab itu, PN Jakarta Selatan memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.

Hal itu ditetapkan dalam dalam Penetapan PN Jaksel yang ditayangkan di website PN Jaksel, Selasa (13/9/). Pengantin perempuan diketahui seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.

Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.

Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.

“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua