KabarJakarta.com - Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipatung, Jakarta Timur, pada tahun 2018 silam.
Sebagai tindak lanjutnya, tim penyidik Kejati DKI melakukan penggeledahan di rumah seseorang berinisial JFR yang diduga makelar tanah dan pensiunan PNS Dinas Pertamanan DKI.
“Telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu tempat tinggal Saudara JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek II Tirtajaya, Depok, Jawa Barat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (13/5/2022).
Tim penyidik juga menggeledah rumah pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial PWM yang terletak di Puri Cileungsi, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Dan penyidik telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dokumen/catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan,” ucap Ashari menambahkan.
Selanjutnya, dalam tahap penyidikan diketahui Notaris LDS dan JFR melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ashari menyebut sembilan orang pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17.770.209.683 yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut. Ada yang mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi, yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kelurahan setempat, BPN/ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153.
“Kemahalan harga tersebut disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.