Langsung ke konten
News

UU Cipta Kerja Bisa Inkonstitusional Permanen Kalau Tidak Diperbaiki dalam Waktu 2 Tahun ke Depan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menjadi inskonstitusional permanen apabila tidak diperbaiki dalam kurun waktu.

Dalam sidang putusan uji formil, Kamis (25/11), MK menyakn UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.  Sehingga pihak terkait diperintahkan untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diciptakan.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inskontitusional secara permanen,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, MK juga menilai, dalam pembentukan UU Cipta Keraja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Meski pembuat UU sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtasi. Begitu pula dengan draft UU Cipta Kerja juga dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik. Oleh kerana itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja Inskonstitusional bersyarat.

Permohonan uji formal diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar Novita Widyana, dan tiga mahasisa yakni Elin Diah Sulistiyowatu, Alin Septiandan Ali Sujito.

Sebagai Pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta Kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kerugian hak konstitusional menurut Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus saksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar upah karyawan.

Kemudian Pemohon II, Novita Widyana, merasa dirugikan Karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara, Pemohon II, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Aji Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua