KabarJakarta.com - Pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan seorang pejabat negara yang sedang bermasalah dengan hokum masih diperbolehkan menandatangani berkas atau dokumen negara secara jarak jauh atau online.
Penandatanganan berkas yang dilakukan oleh pejabat bermasalah tersebut dianggap sah. Hal ini dampak dari aturan baru dalam UU Cipta Kerja.
Meski pejabat tersebut dinyatakan bersalah dan harus ditahan, namun selama belum dipecat masih bisa menandatangani berkas negara.
“Terlepas itu tersangkut pidana atau tidak, selama pejabat negara itu sah, yang bisa menandatangani berkas atau dokumen negara. Dengan aturan baru digitalisasi makan diperbolehkan melakukan tersebut,” kata anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Rasyid kepada KabarJakarta.com, Selasa (6/12/2022).
Aturan itu, kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, terungkap dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD DKI yang digelar pada tanggal 5-6 Desember 2022.
“Meski saat ini masih ada pasal yang direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), aturan digitalisasi itu sudah resmi berlaku,” tuturnya.
Rasyid menjelaskan, Bimtek yang digelar itu dirasa sangat bermanfaat bagi anggota DPRD DKI. Ungkapnya, banyak dari anggota dewan yang tidak mengetahui hal itu.
“Sekarang anggota dewan mengetahui dan banyak mendapatkan ilmu dari pelaksanaan Bimtek,” ujar Rasyid.
Untuk diketahui, UU No. 13 Tahun 2022 disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi diundangkan pada 16 Juni 2022.