Langsung ke konten
News

UU TPKS: Menikahkan Anak di Bawah Umur Dipenjara 9 Tahun

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan oleh DPR menjadi Undang Undang (RUU). Salah satu poinnya yaitu soal pernikahan anak di bawah umur.

Ditegaskan dalam UU tersebut, bagi orang yang menikahi anak di bawah umur terancam dipenjara selama 9 tahun.

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 10 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunkan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(2)  Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Usulan Pasal 10 di atas adalah usulan Pemerintah, dan disetujui Panitia Kerja (Panja) pada tanggal 29 Maret 2022 pukul 14.51. Setuju usulan Pemerintah DIM 82- DIM 86.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Perkawinan yang berlaku saat ini, yang bisa menikah adalah yang sudah berusia 19 tahun. Sedangkan yang dimaksud anak menurut UU Perlindungan Anak adalah yang belum berusia 18 tahun.

Bila ada yang ingin menikahkan anaknya, meski belum 19 tahun, si orang tua bisa meminta izin/dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Bila disetujui hakim, perkawinan bisa dilangsungkan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua