KabarJakarta.com - Sidang lanjutan guru ngaji yang mencabuli 10 santrinya di Depok, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa terdakwa, MMS (69), kerap menonton video artis seksi, salah satunya video berjudul ‘Tato Sexy Celine Evangelista’.
Kepala Seksi Intelejen Andi Rio R Rahmatu mengatakan persidangan yang digelar pada Senin (30/5) kemarin menghadirkan tiga ahli dari RS Bhayangkara. Dalam sidang ini, jaksa membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.
“Dari hasil penelusuran di ponselnya terungkap bahwa terdakwa kerap mengakses video seksi artis di waktu tengah malam,” kata Rio dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Di dalam persidangan tersebut, lanjut Andi Rio, terdakwa mengakui perbuatannnya dan menyesal melakukan tindak cabul tersebut terhadap santri-santrinya.
“Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan tiga ahli kedokteran tidak ditemukan gangguan jiwa pada terdakwa. Hasil yang didapat ini berdasarkan pemeriksaan sejalan dengan dakwaan yang dilimpahkan jaksa.
Andi Rio mengatakan, sidang tuntutan selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 Juni 2022 mendatang di PN Depok.
Untuk diketahui, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.