Langsung ke konten
News

Wagub DKI Akan Beri Sanksi Tegas Pengembang Kluster Nakal di Pesanggrahan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang Cluster Royal Nuri Residence jika terbukti melakukan pelanggaran. Dia mengatakan itu menanggapi keluhan warga di Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Siapapun yang melanggar peraturan tata ruang bakal diberikan sanksi tegas, termasuk oknum aparat yang terlibat,” tegas Riza Patria di Jakarta , Selasa (21/6/2022) malam.

Riza Patria mengaku dirinya sudah memerintahkan Camat dan Wali Kota di seluruh DKI Jakarta untuk menyelidiki perumahan-perumahan atau bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster di Pesanggrahan, politisi Gerindra ini menyatakan akan memanggil aparat terkait seperti Lurah, Camat, bahkan sampai Wali Kota.

“Saya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran (kluster) di Pesanggrahan. Nanti saya akan tanyakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa pembangunan kluster di Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar. "Juga digugat ke PTUN DKI Jakarta," kata Jumadi.

Ia juga membenarkan bahwa kini pengembang telah melakukan pembangunan kembali, meski sedang digugat ke PTUN DKI. Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa memantau saja.

“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan,” jelasnya.

Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam IMB. Jumadi menegaskan kembali bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan.

Seorang warga Komplek Jerman bernama Esti Sri Dewi menggugat pembangunan kluster yang persis di sebelah rumahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Adapun nomor gugatannya 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Esti Dewi menyatakan pengembang telah melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

Tak hanya itu, ungkap Esti, diketahui juga bahwa pengembang hanya mengantongi 14 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi yang dibangun 19 unit.

Terungkap juga, ternyata 8 IMB di antaranya terdaftar atau masuk ke wilayah Kelurahan Ulujami, bukan Kelurahan Pesanggrahan. Dia pun mewanti-wanti Pemprov DKI tidak menerbitkan 5 IMB yang tersisa dan sedang diajukan oleh pengembang. "8 IMB yang ada saja bermasalah, Pemprov DKI jangan terbitkan 5 lagi, bisa tambah masalahnya," tegas Esti.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua