Langsung ke konten
News

Wagub DKI Ditagih Janjinya Selesaikan Kasus Utang Kelurahan Duri Kepa, Jangan Omdo Doang!

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diminta untuk tidak membuat statement saja perihal penyelesaian utang Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat kepada warga Kecamatan Cibodas, Tangerang, Banten.

Ucapan itu dilontarkan Akung Kurni selaku kuasa hukum dari SK, pemilik uang sebesar Rp264,5 juta yang dipinjam Kelurahan Duri Kepa.

Akung Kurnia menegaskan, belum ada komunikasi antara pihak Pemprov DKI atau Kelurahan Duri Kepa kepada klienna, SK, sampai sekarang.

“Hanya klien saya dan pihak Kelurahan Duri Kepa dipanggil oleh pihak penyidik kepolisian,” kata Akung Kurnia, Senin (15/11/2021).

Akung kembali mengingatkan ucapanRiza Patria, bahwa orang nomor dua di Jakarta itu menginginkan penyelesaian utang piutang tersebut dilakukan secara kekeluargaan. “Ya kita tunggu,” sindirnya.

Ia berharao, Riza Patria tidak hanya sekadar memberikan pernyataan, tapi turut beraksi untuk menyelesaian persoalan ini.

“Klien saya berharap sekali uangnya yang dipinjam Kelurahan Duri Kepa dapat segera dikembalikan mengingat kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang” ujarnya.

Diungkapkan Akung, kondisi perekonomian SK saat ini sedang terpuruk. “Jadi, Pk Wagub DKI jangan cuma ngeluarin statement saja. Harus ada penegasan, harus ada action,” tegas Akung.

Soal laporan di kepolisian, ia mengaku lancar. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

“Kemarin saya follow up, saya tanya kelanjutannya. Kata penyidik, mereka akan memanggil Ibu Devi, Bendahara Kelurahan Duri Kepa nonaktif,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus utang piutang ini terjadi pada Mei 2021. Devi saat itu hendak meminjam uang kepada SK sebesar Rp340 juta. Diketahui, Devi dan SK memang sudah saling mengenal.

Pengakuan Devi kepada SK, Kelurahan Duri Kepa terpaksa meminjam karena anggaran untuk membayar honor perangkat RT belum cair.

Kepada Devi, SK mengatakan dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Ia hanya dapat meminjamkan uang sebesar Rp54 juta. Saat itu Devi menjanjikan kepada korban akan memberikan lebihan sebesar 10 persen dari uang yang dipinjamkan.

Namun pada realisasinya, SK tidak hanya mengirimkan uang kepada pihak Kelurahan Duri Kepa saja, tapi juga ke beberapa pihak lainnya dengan sepengetahuan dan perintah Kelurahan Duri Kepa. Total uang yang dikeluarkan SK sebesar Rp264,5 juta.

“Saat itu Devi menjanjikan kepada SK akan melunasinya pada bulan Juni 2021. Namun di waktu yang dijanjikan tidak kunjung membayar,” tuturnya

Merasa ditipu, SK melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021. Akibat kasus ini, Marhali dan Devi dinonaktifkan dari jabatanya sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua