KabarJakarta.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang sudah diputuskan sebesar 5,1 persen.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur soal kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang sebelumnya naik hanya 0,8 persen kemudian direvisi menjadi 5,1 persen.
Riza Patria meminta agar Apindo memahami kebijakan Gubernur DKI tersebut.
“Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemprov DKI dan pemerintah pusat,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesyai dengan aturan yang ada. Ia mengklaim, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat ketika merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.
“Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah melalui poses yang sesuai dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tuturnya.
Di waktu berbeda, Apindo mengimbau kepada para pengusaha di DKI Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 1517 Tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha lainnya adalah berdasarkan Kepgub No. 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies Baswedan sebelumnya.
Di dalam Surat Keputusan No. 1395/2021 tersebut menyatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,85 persen.
“Masih kami imbau kenaikannya hanya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami akan berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada para perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” ucap Nurjaman. (Edward)