Langsung ke konten
News

Wakil Kepsek SMA di Jakut Larang Siswa Nonmuslim Jadi Ketua OSIS

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah mengaku dirinya mendapat laporan dugaan aksi intoleran saat pemilihan Ketua OSIS di salah satu SMA di Jakarta Utara yang melibatkan seorang guru.

Guru tersebut dituding tidak setuju dan meminta agar Ketua OSIS di sekolahnya tidak boleh nonmuslim.

“Saya menerima laporan, bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih lima orang siswa kandidat Ketua OSIS, salah satunya adalah nonmuslim,” kata Ima dikutip dari Instagram pribadinya, @ima.mahdiah, Rabu (19/10/2022).

Dalam rekaman itu, lanjut Ima menceritakan, guru tersebut mengatakan calon kandidat Ketua OSIS nommuslim jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol saat pemilihan nanti. Dengan begitu, jangan sampai lolos seleksi.

Ia mengaku sudah mendatangi sekolah yang dimaksud dan bertemu dengan guru yang diduga berperilaku intoleran. Dia mencecar sejumlah pertanyaan, salah satunya soal sikap guru tersebut yang mengarah pada perilaku intoleran.

“Saya menanyakan kekhawatiran apa jika Ketua OSIS nonmuslim, karena pada dasarnya harus dinilai dari kemampuan dan kapabilitas seseorang, bukan dari orang itu beragama apa,” ujarnya.

Kepadanya, oknum guru tersebut mengaku khawatir jika Ketua OSIS terpilih adalah nonmuslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam. Atas hal ini, Ima mendesak agar oknum guru tersebut dipecat.

Jika merujuk pada UU Nomor 14 TAhun 2005 Pasal 30 disebutkan, seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak terhormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Dalam sumpahnya, guru harus bersikap berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleran ini melanggar nilai-nilai tersebut.

“Kasus ini saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan rekomendasi guru tersebut dipecat, biar jera,” tegasnya.

Ternyata Wakil Kepala Sekolah SMAN 52

Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah tersebut. Setelah ditelusuri, oknum guru tersebut juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinisial E.

“Guru itu Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan,” kata Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, Rabu (19/10/2022).

Purwanto memastikan Sudin Pendidikan Jakarta Utara akan memberikan sanksi terhadap oknum guru tersebut berupa pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta. Pemberian sanksi ini berdasarkan hasil penelusuran serta bukti rekaman suara yang telah dikantongi.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya,” ujarnya.

Kata Purwanto lagi, saat ini pihaknya tengah mengkaji sejumlah aturan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, pihaknya masih meneliti relevansi antara satu pasal dengan pasal lainnya.

“Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada,” tuturnya.

“Sementara ini, sanksi yang diberikan hanya mencopot E dari jabatan Wakil Kepala Sekolah, mengingat aksi intoleran dilakukannya saat menjalankan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah. Namun, E masih bisa mengajar sebagai guru di sekolah tersebut,” tambahnya menjelaskan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua