Langsung ke konten
News

Walau Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tidak Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pihak Polresta Serang Kota tidak mengeluarkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, meski status artis tersebut sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Polisi menyebut, proses penyidikan dan pemeriksaan tetap berlanjut.

“Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM (Nikita Mirzani) sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Iwan melanjutkan, sejauh ini Nikita Mirzani kooperatif menjalani proses hukum di kepolisian. Hal ini juga sebagaimana dijanjikan oleh pengacaranya ke penyidik.

Soal proses penyidikan dan pemeriksaan, Iwan memastikan tetap berlanjut. Termasuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dilakukan profesional dan transparan.

“Penyidikan dan pemeriksaan tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan, Nikita Mirzani sudah memberitahukan ke penyidik akan ke luar untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Dia menyebutkan, pada Selasa (26/7) pukul 19.30 WIB kemarin, Nikita Mirzani mendatangi Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.

“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” ucap Iwan Sumantri.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua