KabarJakarta.com – Warga RT 011 RW 06 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, menolak rencana pembangunan lokasi sementara (loksem) JP 47 pedagang kaki lima (PKL) di tengah lingkungan masyarakat. Kepala Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat Melinda Sagala menanggapi penolakan itu.
Dia mengatakan, pembangunan loksem JP 47 sebagai tempat usaha PKL sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2017 hingga 2022, namun sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
“Jadi sempat tertunda di tahun 2020 karena anggaran semua diarahkan ke penanganan COVID-19. Tapi itu ada di dalam RPJMD sehingga harus dilaksanakan dan baru terealisasi tahun 2022 ini,” kata jar Melinda, Senin (12/12/2022).
Selain itu, lanjut Melinda, pembangunan loksem JP 47 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Dia menyebutkan, Sudin PPKUKM Jakarta Pusat ditugaskan untuk memperbaiki lokasi berjualan dan menampung para PKL yang telah bertahun-tahun berjualan di kawasan tersebut.
“Kami memperbaiki loksem JP 47 ini menjadi lebih higienis karena ini semuanya kuliner. Sifat loksem di kuliner ini harus terbuka tidak tertutup sedangkan selama ini masyarakat makan dua meter dari bahu jalan. Setelah ada pembangunan ini tidak akan ada lagi yang seperti itu,” ucap Melinda.
“Lokasi tersebut bukan berarti kami sekonyong-konyong membuat para pedagang ada di situ, tetapi mereka sudah ada 15 tahun lalu berdasarkan SK loksem bahwa mereka itu legal dan resmi ada di situ,” sambungnya.
Kata Melinda lagi, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait juga diberikan tugas untuk mengatasi persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pembangunan loksem JP 47.
“Misalnya bagian Suku Dinas Perhubungan Jakpus urusan parkir yang sekarang ini sudah bersih. Nah, kami memastikan mereka berjualan di trotoar yang tercatat di SK Wali Kota hanya sepanjang 1,9 meter lebarnya,” terangnya.
Penolakan Warga Cideng
Warga RT 11 RW 06, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, menolak pembangunan loksem JP 47 di tengah lingkungan mereka. Ketua RT 011 Susanto Solichin mengatakan ada kesalahan teknis dalam pembangunan loksem JP 47 yang membuat warganya menolak keberadaan kios itu.
“Kesalahan teknis dalam pembangunan proyek itu sendiri mulai dari bangunan yang lebih tinggi 20 sampai 30 sentimeter di atas badan jalan,” kata Susanto.
Kesalahan lainnya, ungkap Susanto, pembuatan saluran air yang tak sesuai standar dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya banjir pada permukiman warga.
“Lalu kalau nanti loksem permanen ini diaspal nanti tidak bisa dibersihkan, saluran air jadi macet, dan akan terjadi banjir,” ujarnya.
Susanto menyatakan sangat menyesalkan sikap Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat selaku penanggung jawab proyek tidak pernah melibatkan pengurus RT 011 dalam pembangunan loksem JP 47.
“Tidak ada pembicaraan di awal, baik musyawarah atau meminta persetujuan warga RT 011 dan pengurus RT,” kata Susanto.
Atas dasar tersebut, Susanto menegaskan, warga RT 011 telah menempuh jalur audiensi ke Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk meminta pembangunan loksem JP 47 dibatalkan. Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum membuahkan hasil untuk warga sehingga proses pembangunan loksem JP 47 terus berlanjut.