Langsung ke konten
News

Warga Cikini Menolak Nama Jalan di Wilayah Diganti Jadi Jalan Tino Sidin

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Setelah warga Tanah Tinggi, kini giliran warga Cikini, Jakarta Pusat menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merubah sejumlah nama jalan di Ibu Kota dengan nama-nama tokoh Betawi.

“Kemarin kita sudah mengajukan surat penolakan tidak setuju atas perubahan nama Jalan Cikini 7 dengan Tino Sidin. Sudah dibertahu ke Lurah mengetahui Kecamatan Menteng,” kata Ketua RT 01 Kelurahan Cikini, Nurzaman, Rabu (6/7/2022).

Nurzaman menyebutkan, sebanyak 6 RT sudah menandatangai penolakan pergantian nama jalan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.

“Apakah tetap diganti nama jalan itu atau tidak, kami belum mendapatkan jawaban,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang harus ada perubahan nama jalan, lebih baik menggunakan nama tokoh setempat. Dia menyebut salah satu tokoh yang berpengaruh di wilayah tersebut adalah Guru Demar.

“Kalau misalnya tetap diganti itu kan nama tokoh Tino Sidin, tanpa mengurangi rasa hormat lebih baik, kalau harus nama tokoh lagi lebih baik warga asli setempat, lebih setuju balik ke nama Guru Demar karena dia tokoh yang berpengaruh langsung ke warga setempat,” jelas Nurzaman.

Dia mengatakan, plang jalan nama baru belum terpasang. Hal itu disebabkan warga masih belum menyetujui perubahan nama jalan.

“Plangnya nama baru belum dipasang karena warga belum setuju. Kalau tetap dipasang, saya tidak tahu bagaimana reaksi warga. Pastinya, 6 RT di sini menolak,” tegasnya.

Pemkot Jakpus Lakukan Sosialisasi

Pada Senin (4/7) kemarin, Pemkot Jakarta Pusat kembali melakukan sosialisasi kepada warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat terkait penolakan perubahan nama jalan. Sosialisasi itu dilaksanakan di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir.

Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. Sosialisasi digelar secara tertutup.

“Ini hanya sosialisasi agar warga paham Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 565 tentang perubahan nama jalan dan terkait dengan pelayanan KTP, perizinan PTSP, dan pertanahan BPN, dan masyarakat paham,” kata Irwandi.

Sosialisasi itu mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan perubahan nama jalan. Meski begitu, warga tetap menolak adanya perubahan nama jalan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua