KabarJakarta.com – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan melarang petasan saat perayaan malam tahun baru 2023. Satpol PP akan melakukan penyitaan jika ada pedagang nekat jual petasan.
“Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan itu membahayakan keselamatan manusia juga. Terkadang terjadi kebakaran dan sebagainya akibat petasan,” kata Arifin Lapangan Monas, Jakarta Pusat, kemarin.
Dia memastikan pihaknya akan menyita petasan jika ada pedagang bandel berjualan. Arifin juga berharap warga DKI tak berlebihan dalam menyambut Tahun Baru 2023.
“Kalau sudah ditegur tapi tetap bandel jualan petasan, terpaksa dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Arifin mengimbau kepada masyarakat yang merayakan pergantian tahun tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan edaran untuk perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru taat prokes.
“Semua kegiatan tetap harus mengacu kepada ketentuan instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Protokol COVID-19 di mana kita masih berada di PPKM Level 1. Jadi apapun bentuk kegiatannya ketentuannya tetap, kita harus bagaimana tadi dijelaskan kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Tetap harus memperhatikan protokol COVID-19 yang berlaku,” terangnya.