KabarJakarta.com - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menuntut pemerintah segera menerbitkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukkan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.
Mereka meminta pemerintah untuk transparan dalam proses penunjukkan Pj Gubernur DKI Jakarta. Mereka terdiri dari korban-korban pelanggaran HAM, akademisi, dan aktivis mahasiswa.
Pengacara publik LBH Charlie Meidino Albajili mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 terkait penunjukan Pj Kepala Daerah.
“Sedangkan ketentuan tersebut mengamanatkan dalam waktu 3 bulan sudah ada peraturan pelaksananya dan ketentuan itu juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memanfaatkan Presiden untuk segera menerbitkan Peratuan Pelaksana,” jelas Charlie di Kantor Sekneg, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Charlie menegaskan, warga hanya ingin mengetahui proses penunjukkan Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penunjukannya secara transparan, partisipasi dan akuntabel.
“Tuntutan warga sangat jelas, hanya ingin mengetahui siapa yang akan menjabat menjadi gubernur dan pemimpin daerah di kotanya. Karena warga hanya ingin siapapun yang jadi nanti, tidak hanya untuk mementingkan golongan tertentu saja,” ujarnya.
Menurut dia, jika tidak diterbitkannya pasal tersebut akan membuat kekhawatiran terjadinya kesewenangan di pemerintahan. Apalagi Jakarta sedang dalam kondisi berpolemik terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara.