KabarJakarta.com - Puluhan warga di lingkungan RW 02, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, dari 7 Rukun Tetangga (RT) dan sejumlah tokoh masyarakat, mengadukan persoalan yang dialami di wilayahnya terkait dengan tahapan pemilihan Ketua RW setempat yang dijadwalkan akan digelar pada 16 Oktober 2022.
Warga mencurigai, proses pemilihan Ketua RW tersebut terindikasi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 22 Tahun 2022, ditambah lagi ada kecurigaan intervensi oknum pemerintahan setempat ketika mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Pemilihan Ketua RW 02 yang dinilai cacat hukum.
“Sangat jelas ada pelanggaran terhadap aturan yang ada dalam Pergub DKI No.22 Tahun 2022 dalam penetapan Tata Terbit dan Pembentukan Panitia,” kata salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Sekretaris RW 02 Kelurahan Sukapura, Nurdin, saat beraudiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
“Aturan itu ada di dalam Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 37 ayat 1,” tambahnya menjelaskan.
Nurdin memaparkan, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4 dalam Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 ditegaskan bahwa musyawarah RW terdiri dari pengurus RW dan RT, ditambah paling sedikit 3 orang yang dipilih.
“3 orang itu merupakan hasil penunjukan dalam musyawarah masing-masing RT. Dengan landasan itu, maka di luar utusan RT tidak memiliki hak hadir dalam forum masyarakat ini,” jelasnya.
Sementara, dalam Pasal 37 ayat 1, kata Nurdin, keputusan musyawarah RW dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 peserta musyawarah.
“Artinya, kembali ke Pasal 1. Undangan adalah orang yang sudah ditunjuk Ketua RT, bukan seperti yang terjadi sekarang ini. Banyak penumpang gelap yang ikut hadir dan tidak diakui hak suaranya di forum musyawarah ini,” ungkap Nurdin.
Karena itu, dia mendesak agar Lurah Sukapura membatalkan SK Kepanitiaan yang terindikasi cacat hukum. “Panitia yang ada saat ini secara hukum lemah, karena saat dibentuk tidak memenuhi kuorum sesuai aturan Pergub No. 22/2022,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua RT 08 RW 02, Rohman menjelaskan tidak kuorumnya kehadiran RT dikarenakan undangan yang diberikan kepada Ketua RT sangat mendadak dan terkesan dipaksakan.
“Bagaimana 7 RT bisa hadir jika forum itu dilaksanakan sangat mendadak. Undangan dibagikan hanya berselang beberapa jam sebelum rapat forum digelar,” kata Rohman.
Tak hanya itu, poin-poin yang telah dibuat dinilainya berpotensi menimbulkan kekisruhan saat pelaksanaan pemilihan Ketua RW 02.
“Bagaimana tidak akan rusuh, jumlah pemilihnya ribuan tapi panitia menyepakati warga hanya diberi waktu hitungan jam untuk mencoblos. Kalau dihitung-hitung, waktunya tidak akan cukup memenuhi kuota pemilih di RW 02 Kelurahan Sukapura,” tukasnya.
Menanggapi aduan warga RW 02 Kelurahan Sukapura, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Mujiono mengatakan, jika persoalan pemilihan Ketua RW 02 berpotensi ricuh, maka perlu penanganan yang maksimal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini memastikan, aduan warga ini akan ditindaklanjuti melalui komisi-komisi terkait.
“Fraksi Demokrat membuka peluang sebesar-besarnya pada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, dan akan ditindaklanjuti melalui komisi terkait,” kata Mujiono.