KabarJakarta.com - Polisi menangkap seorang driver taksi online berinisial CNT (23), dengan tuduhan melakukan pencurian di Tamansari, Jakarta Barat. CNT ditangkap lantaran tidak mengembalikan uang dan barang-barang penumpangnya yang tertinggal di dalam mobilnya.
“Korban merupakan seorang penumpang taksi online di mana dalam suatu waktu memesan taksi online tersebut dan barangnya ada yang ketinggalan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik Ikhsan, Senin (11/7/2022) kemarin.
Sebelum melapor ke polisi, si penumpang sudah berusaha menghubungi driver taksi online tersebut. Namun, si driver tidak beriktikad baik untuk mengembalikan uang dan barangnya yang tertinggal.
“Sudah berupaya untuk menghubungi, tetapi dari driver online ini tidak beritikad baik untuk mengembalikan barang yang memang berharga, sehingga pelapor mengalami kerugian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian berawal ketika korban, seorang pria berinisial AH (26), memesan taksi online untuk diantar ke suatu tempat.
Setelah tiba di lokasi yang dituju, penumpang tersebut ketinggalan dompet di dalam taksi online yang dikendarai CNT. Korban kemudian mencoba menghubungi CNT.
“Pelapor (korban) baru mengingat bahwa barang-barangnya ada tertinggal, baik berupa dompet dan uang tunai. Dan korban berhasil menghubungi dari driver taksi online tersebut,” ucapnya bercerita.
Saat itu, CNT berjanji akan menemui korban. Namun, saat sudah sampai di lokasi pertemuan yang disepakati, pelaku tidak kunjung datang.
“Dari driver tersebut menyampaikan bahwa akan menemui korban. Namun korban tunggu-tunggu, ternyata tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Yonki mengatakan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut. Dia mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang lebih tiga hari setelah kejadian atau sekitar 23 Juni 2022.
“Untuk driver berhasil dalam waktu singkat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tamansari dan tanpa perlawanan, di mana untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Tamansari,” kata Yonki.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, buku tabungan, dan kartu ATM.
Yonki mengatakan pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp900.000.