Langsung ke konten
News

Waspada! Begal Motor Modus ‘Mata Elang’ Berkeliaran di Jakarta

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pelaku perampasan sepeda motor dengan modus ‘mata elang’ alias debt collector kembali terjadi di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua dari tiga pelaku ditangkap polisi.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa tersebut Selasa (24/5) kemarin. Korban saat itu dihadang oleh pelaku dengan dalih memiliki tunggakan cicilan motor.

“Korban yang melaporkan bahwa motornya dirampas oleh ‘mata elang’ alias debt collector. Pelaku menuduh korban belum memiliki tunggakan cicilan motor,” kata Ardhie, Rabu (1/6/2022).

Tuduhan korban nunggak cicilan motor ternyata hanya rekayasan pelaku. Ardhie mengaku motornya sudah lunas.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

“Satu pelaku ditangkap di lokasi kejadian, yang satunya lagi tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan satu pelaku lagi masih buron, kita sedangkan kejar,” ujarnya.

Diketahui, satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap tercatat sebagai seorang residivis dengan kasus narkoba.

Selain itu, pelaku ini juga telah dua kali melakukan perampasan sepeda motor. Motor yang dirampas kasus sebelumnya telah dijual oleh pelaku.

“Begitu kami tanya ke mana motor hasil rampasan, dia jual sudah dijual, tidak diserahkan ke leasing. Uangnya mungkin digunakan untuk beli narkoba,” kata Ardhie.

Maraknya kasus perampasan sepeda motor dengan modus ‘mata elang’ mendapat perhatian dari kepolisian. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraannya saat dijebak pelaku.

Selain itu, dia menyarankan masyarakat untuk menanyakan terlebih dahulu surat tugas para pelaku yang mengaku-ngaku sebagai debt collector, dan diusahakan merekam tindakan pelaku.

“Apabila diberhentikan di jalan, pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan surat penunjukan atau surat tugas dari leasing kepada pihak ketiga dalam hal ini debt collector atau mata elang,” sarannya.

“Kedua memvideokan, apabila dia memaksa, kita mengetahui identitas segala macam kita bisa lakukan pengejaran atau penangkapan. Karena kalau sudah melakukan pemberhentian mengambil tanpa adanya surat, itu tidak benar. itu artinya perampasan,” jelas Ardhie menambahkan.

Dia memastikan polisi akan menindak tegas para pelaku debt collector yang masih melakukan perampasan kendaraan.

“Jadi masyarakat jangan mudah untuk memberikan kendaraan karena dalam undang-undang diatur tidak diperbolehkan memberhentikan di jalan, ada aturannya. Polsek Cengkareng akan menindak tegas kepada debt collector yang merampas memberhentikan di Jalan tanpa adanya prosedur ataupun surat tugas dari pihak leasing,” pungkasnya.

Peristiwa di Kembangan

Peristiwa perampasan sepeda motor dengan modus mata elang juga terjadi di Kembangan, Jakarta Barat. Diketahui, pelakunya ternyata bukan debt collector, melainkan pelaku kriminal.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno menceritakan, peristiwa bermula saat korban berinisial R (24) melintas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Tiba-tiba, korban dihadang dan diberhentikan oleh empat pelaku.

“Korban dari arah Lebak Bulus diberhentikan oleh pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Jumlah pelaku empat orang,” kata Reno, Rabu (1/6/2022).

Saat itu, pelaku memberhentikan korban dengan dalih memiliki tunggakan angsuran sepeda motor. Setelah itu korban diajak pergi ke leasing yang dimaksud.

“Korban dituduh ‘kamu nunggak angsuran’. Kemudian korban ditanya lagi leasingnya apa, korban mengaku leasingnya OTO. Lalu korban diajak mencari kantor OTO terdekat oleh pelaku,” cerita Reno seperti yang diceritakan korban.

Saat pergi ke dealer, korban diboncengi oleh salah satu pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Selain motor korban, ponsel korban juga disita oleh pelaku yang memboncengnya dengan dalih komunikasi dengan keluarga korban.

Korban Duel dengan Pelaku

Sampai di TKP, tepatnya di daerah Jalan Joglo, komplotan pelaku berhenti, dan salah satu pelaku mengembalikan ponsel kepada korban. Saat itulah pelaku lainnya melarikan diri membawa motor korban.

Menyadari gelagat yang tidak baik, pelaku mencegah pelaku satunya lagi yang memboncengi dirinya yang ingin kabur juga. Terjadi duel antara korban dengan pelaku ini.

Karena kalah, pelaku tersebut melarikan diri. Korban berusaha mengejar dibantu oleh driver ojek online.

Karena panik dikejar, pelaku tidak konsentrasi sehingga menabrak seorang ibu-ibu. Pelaku berhasil diringkus dengan bantuan warga sekitar.

Kepada polisi, R menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki tunggakan cicilan angsuran motor. Menurutnya, tuduhan itu hanya modus pelaku. Dia mengaku mengikuti kemauan pelaku karena takut dikeroyok.

“Saya sendirian, sedangkan pelaku empat orang. Saya pikir mereka benar dari leasing,” ujarnya.

Polisi saat ini menahan satu pelaku, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua