Langsung ke konten
News

Waspada Bencana Banjir, Wali Kota Hingga Lurah di Jakarta Dilarang Cuti Hingga Februari 2023

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) penundaan cuti tahunan di periode musim hujan. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para Wali Kota, Camat hingga Lurah di DKI Jakarta.

Surat Edaran bernomor e-0025/SE/2022 itu diteken oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022. Adapun surat edaran ini diterbitkan sesuai arahan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memerhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 2291/-1.781 perihal kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut,” bunyi surat edaran tersebut, Kamis (27/10/2022).

Salah satu poin yang disampaikan ialah meminta para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang menangani risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Kemudian, meminta para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta agar menginstruksikan kepada Wakil Wali Kota/Wakil Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, para Camat, Lurah, dan para Kepala Unit Perangkat Daerah atau pejabat lain di bawah koordinasi penanganan risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.

“Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai Februari 2023,” jelasnya.

Kendati begitu, penundaan cuti tahunan tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan Perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan Pemprov DKI tidak melarang Wali Kota, Camat dan Lurah untuk cuti, melainkan permintaan agar pegawai terkait menunda mengambil cuti selama periode tersebut.

“Bukan melarang, tapi menunda waktu cuti,” ujarnya.

Imbauan Pj Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan arahan khusus kepada jajaran Pemprov DKI menghadapi musim hujan tahun 2022. Dia meminta jajaran Wali Kota, Camat, hingga Lurah tidak mengajukan cuti ataupun pergi ke luar kota selama periode ini.

Heru menyatampaikan itu saat memberikan arahan kepada lurah dan camat se-DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (18/10).

“Sekarang ini kita memasuki musim hujan. Saya minta kepada seluruh jajaran para Wali Kota untuk tidak mengambil cuti, tidak ke luar kota,” tegas Heru Budi.

Dia mengatakan, sejak dirinya berkecimpung di bidang kepegawaian, tidak pernah sekali pun mengajukan cuti. Terkecuali ketika menunaikan ibadah haji pada 2005. Dia yakin, jajaran Pemprov DKI yang hadir di acara itu turut melakukan hal yang sama seperti yang pernah dia lakukan.

“Sampai hari ini saya enggak pernah cuti, dari mulai masuk Kepegawaian sampai tidak pernah cuti, kecuali cuti naik haji tahun 2005. Saya yakin bapak-bapak sama seperti saya,” ujarnya.

Heru kemudian menginstruksikan agar Wali Kota, Camat, dan Lurah mengidentifikasi daerah rawan banjir. Sedangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta merilis imbauan menghindari melintas di jalan tertentu apabila terjadi hujan lebat.

“Terkait dengan banjir, bapak-bapak sudah paham, tapi terkadang lupa. Para Wali Kota, Camat, dan Lurah lurah, harus mengidentifikasi daerah yang rawan banjir. Siaga penuh. Terkait dengan banjir, saya sampaikan kepada teman-teman Asbang Pak Sekda, ketika di lapangan, harus berkolaborasi," jelasnya.

“Januari-Februari 2023 nanti hujan akan lebat, tolong Kepala BPBD merilis misalnya dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mengimbau misal dua hari lagi berdasarkan analisa BMKG hujan lebat. Tolong warga diberitahu untuk menghindari jalan tertentu. Kepala Dinas Perhubungan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Tata Air, titik-titik mana saja sampaikan. Dengan begitu sejak awal kita sudah sampaikan, tidak ditanya lagi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua