Langsung ke konten
News

Waspada Jadi Korbannya, Nih Modus Operandi yang Digunakan Mafia Tanah

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan modus operasi yang dilakukan sindikat mafia tanah saat beraksi.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki perkarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain,” kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Kata dia lagi, berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan mafia tanah, yaitu dengan fokus menyelidiki dan mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus operandi lainnya yang digunakan sindikat mafia tanah adalah memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi Sengketa, Konflik, dan Perkara (SKP). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan,” tuturnya.

Kata Fadil, terungkapnya kasus mafia tanah ini berawal dari banyaknya konflik agrartia yang tidak terselesaikan. Menurutnya, sepak terjang mafia tanah sudah meresahkan masyarakat.

“Serta diakibatkan hal-hal lainnya seperti minimnya tanah bersertifikat. Berdasarkan data BPN tahun 2016, hanya 40 persen dari 126 juta bidang tanah yang terdaftar,” jelas Fadil.

Menteri ATR/BPN Minta Jajarannya Jangan Main-main

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionanl (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mewanti-wanti jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tidak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman,” tegas mantan Panglima TNI ini.

Dia memastikan, kementerian yang dipimpinnya berkomitmen memberantas mafia tanah. Hadi Tajhjanto tidak ingin warga kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya akibat ulah mafia tanah.

“Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang memiliki tanah secara sah, tiba-tiba suatu saat nanti tanahnya di-bulldozer,” ujarnya.

“Apabila ini perbuatan mafia tanah, maka komitmen kami, Kementerian ATR/BPN, Polri, badan peradilan termasuk Pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk memberantas mafia tanah,” ucap Hadi.

Dia memberikan apresiasi kepada tim gabungan Kementerian ATR/BPN dan Polri yang menindak mafia tanah. Menurutnya, Tim Satgas Anti Mafia Tanah tak hanya telah berhasil memberantas mafia tanah, tapi juga memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN akan banyaknya modus operandi yang dilakukan mafia tanah.

“Keberhasilan ini tentunya memberikan masukan bagi kita semua, bahwa begitu banyak modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah yang belum sempat kita lakukan penindakan,” kata Hadi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua