Langsung ke konten
News

Wibi Andrino Minta Pungutan Bulan Dana PMI terhadap ASN Dihentikan

Redaksi
Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 resmi dibuka oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, di Balai Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Foto: PMI DKI
Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 resmi dibuka oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, di Balai Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Foto: PMI DKI

KabarJakarta.com —  Penghimpunan dana Palang Merah Indonesia (PMI) melalui kegiatan Bulan Dana PMI di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan tidak resmi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan. Praktik penentuan nominal sumbangan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesukarelaan yang seharusnya menjadi dasar penggalangan dana kemanusiaan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta praktik pungutan yang membebani ASN itu segera dihentikan. Ia menegaskan, sumbangan untuk PMI tidak boleh disertai pematokan nominal maupun kewajiban yang membuat aparatur merasa harus menyetor sejumlah uang.

Menurut Wibi, penghentian praktik tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait.

"Ini harus dihentikan, karena akan mengganggu kinerja aparatur sipil negara (ASN). Surat dari Sekda sudah jelas, arahan Gubernur juga sangat jelas, bahwasanya praktik-praktik seperti itu harus segera dihentikan," ujar Wibi, Sabtu (11/10).

Pernyataan itu muncul setelah dugaan pungutan tidak resmi dalam kegiatan Bulan Dana PMI di Jakarta Selatan mencuat. Meski demikian, Wibi mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lain di Jakarta.

"Saya belum update, apa yang terjadi di wilayah lain, terkait iuran-iuran yang dipatok tidak formal seperti itu," katanya.

Belum adanya informasi mengenai wilayah lain membuat dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, bagi Wibi, ketidakpastian mengenai cakupan praktik itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penghentian pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Pematokan sumbangan bertentangan dengan prinsip sukarela

Persoalan utama dalam penghimpunan Bulan Dana PMI bukan terletak pada kegiatan pengumpulan sumbangan itu sendiri, melainkan pada cara dana tersebut diminta. Penggalangan dana kemanusiaan semestinya memberikan ruang bagi setiap orang untuk menentukan apakah akan menyumbang dan berapa jumlah yang diberikan.

Ketika nominal ditentukan atau sumbangan diperlakukan sebagai kewajiban, batas antara partisipasi sukarela dan pungutan yang membebani menjadi kabur. Kondisi ini berisiko menimbulkan tekanan terhadap ASN, terutama jika permintaan dana disampaikan melalui lingkungan kerja atau jalur kedinasan.

Dugaan tersebut perlu ditangani secara serius karena ASN menjalankan tugas pemerintahan yang tidak seharusnya terganggu oleh kewajiban sumbangan di luar ketentuan. Pematokan nominal juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti ketidakjelasan dasar penarikan dana dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Meski begitu, dugaan pungutan di Jakarta Selatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan Bulan Dana PMI dilakukan dengan cara serupa. Penelusuran terhadap pihak yang meminta sumbangan, mekanisme pengumpulan, dan dasar penentuan nominal diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Langkah tersebut penting agar penanganan masalah tidak berhenti pada imbauan, tetapi juga memastikan aturan diterapkan secara konsisten.

Pramono larang penentuan nominal sumbangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan bahwa penghimpunan Bulan Dana PMI harus sepenuhnya berlandaskan kesukarelaan dan keikhlasan. Tidak boleh ada pematokan nominal maupun paksaan terhadap pejabat, instansi, ASN, ataupun masyarakat.

Pramono menyampaikan sikap tersebut pada Kamis (8/10), setelah informasi mengenai besaran pungutan yang ditujukan kepada sejumlah instansi dan masyarakat beredar di media sosial.

"Saya secara pribadi, sebenarnya telah membuat video campaign tentang bulan dana PMI. Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya sukarela. Tidak boleh, kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan masing-masing," ujar Pramono di Ayana MidPlaza, Jakarta.

Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta dan meminta agar aturan terkait penghimpunan dana segera diterbitkan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas bahwa pengumpulan sumbangan tidak boleh disertai penetapan nominal oleh pihak mana pun.

"Saya minta untuk itu nggak diperbolehkan. Seperti yang saya sampaikan, jadi bersifat sepenuhnya orang mau melakukan itu dengan hatinya, karena memang PMI itulah roh utama dari PMI," katanya.

Arahan gubernur tersebut menjadi dasar bagi jajaran pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan Bulan Dana PMI berjalan sesuai prinsip sukarela. Wibi pun mengingatkan bahwa arahan gubernur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) harus benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

Pengawasan menjadi kunci

Penghentian pungutan tidak resmi membutuhkan pengawasan terhadap mekanisme penghimpunan dana di setiap wilayah. Pemprov DKI perlu memastikan seluruh instansi memahami larangan pematokan nominal, sementara PMI perlu menjamin bahwa pihak yang terlibat dalam penggalangan dana tidak menjadikan sumbangan sebagai kewajiban.

Kejelasan aturan juga penting untuk mencegah perbedaan praktik antarsatuan kerja. Tanpa pengawasan dan mekanisme pengaduan yang jelas, arahan agar sumbangan bersifat sukarela berisiko tidak terlaksana secara merata.

Di sisi lain, penghentian pungutan tidak berarti meniadakan Bulan Dana PMI. Kegiatan ini tetap dapat berlangsung selama masyarakat dan instansi diberi kebebasan untuk berpartisipasi tanpa tekanan.

Bagi Pemprov DKI, tantangannya adalah memastikan semangat solidaritas kemanusiaan tidak berubah menjadi beban administratif bagi ASN maupun masyarakat. Penelusuran atas dugaan pungutan di Jakarta Selatan dan pengawasan di wilayah lain menjadi langkah penting untuk menjaga agar penghimpunan dana PMI tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: menggalang kepedulian, bukan menetapkan kewajiban membayar.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua