Langsung ke konten
News

Wow! Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Tangerang Ternyata Pentolan Ormas Radikal

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polisi telah menetapkan AS, seorang pemuka agama yang tinggal di RT 02 RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan pada April 2021.

Cukup mengejutkan, ternyata AS adalah pentolan organisasi yang mengatasnamakan dan sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Ketua RT 02 RW 03 Edy Supriyadi mengatakan, AS merupakan mantan Ketua Ranting ormas di Kelurahan Cipete yang mengatasnamakan agama yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah.

“Dia dulu ketua ranting ormas keagamaan di wilayah Cipete,” ungkap Edy, Jumat (17/12/2021).

Kata Edy, AS sering kali menunjukkan identitasnya sebagai pentolan ormas tersebut kepada warga setempat. Namun, setelah ormas itu dibubarkan oleh pemerintah pusat, ia tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota ormas tersebut.

“Sejak ormas tersebut dibubarkan, dia sudah enggak aktif, takut juga dia,” tuturnya.

Lanjut Edy bercerita, dalam kesehariannya AS tidak bisa berbaur dengan masyarakat di sekitarnya.

“Dia enggak mau nyampur dengan masyarakat lain. Kalau bikin pengajian sesuai keinginannya saja, sering berbenturan dengan masyarakat. Dia menggelar pengajian setiap hari Kamis,” ujar Edy.

“Ke masjid enggak diterima, ke musholah enggak diterima. Saya bilang, kalua caranya seperti itu, dia enggak bisa diterima di sini,” lanjutnya menceritakan.

Tak hanya AS saja, keluarganya juga sulit berbaur dengan masyarakat. “Keluarganya juga enggak luwes,” kata Edy.

Kata Edy lagi, setiap kali menggelar pengajian, AS menggunakan speaker (alat pengeras suara) hingga larut malam.

“Sampai jam 23.00 WIB masih ada hadroh (kesenian khas Islam), lebih banyak ke musik shalawat begitu deh,” terangnya.

Edy memastikan, tidak ada satu pun warga di wilayahnya yang mengikuti pengajiannya AS. Meski begitu, AS selalu meminta izin kepada dirinya ketika hendak menggelar pengajian.

Ketika itu, dirinya tidak mengetahui bahwa pengajian yang digelar AS akan diiringi pertunjukan alat musik.

Lantaran diiringi dengan alat musik dan berlangsung hingga malam hari, warga sekitar merasa terganggu dan mengeluh kepada dirinya. Kemudian dirinya menyampaikan soal keluhan itu ke AS.

“Saya bilang ke dia, enggak usah pakai hidroh kala sudah malam banget. Kasihan warga terganggu,” kata Edy lagi.

Edy bersyukur, saat itu warga tidak bertindak sendiri, hanya mengeluh saja kepada dirinya. Dirinya selalu meminta warga untuk bersikap sabar. Kepadanya, AS hanya mengiyakan keluhan tersebut.

“Walau sudah mengiyakan, tetap saja dia menggelar pengajian dengan diiringi alat musik,” tukasnya.

Dia menegaskan, AS bukan warga asli RT 02 RW 03, tersangka tinggal di RT 02 RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sejak lima tahun lalu. Bersama kedua orang tuanya, istri dan anak-ananya, AS membeli salah satu rumah di wilayah itu.

Bersikap cuek padahal jadi tersangka

Herannya, ungkap Edy, meski pemberitaan soa pelecehan seksual itu beredar di media, AS bersikap biasa saja, terkesan tidak ada masalah dan tetap menggelar pengajian walau partisipannya berkurang.

“Pekan kemarin dia masih menggelar pengajian. Ada 10 orang yang mengikuti pengajian itu, semuanya laki-laki. Yang perempuan sudah enggak ada,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua