KabarJakarta.com -- Penting harus diketahui warga DKI Jakarta. Pemprov DKI memberikan bantuan setiap bulannya sebesar Rp300.000 untuk anak usia dini melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan salah satu program Pemprov DKI berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 setiap bulannya selama satu tahun, dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Dilansir dari lama Pemprov DKI Jakarta, pemerina KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik TransJakarta, kemudian membeli pangan bersubsifi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Untuk diketahui, untuk mendaftar KAJ tidak bisa dilakukan secara perorangan, tetapi ditetapkan dari hasil musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.
Setelah ditentukan melalui Musyawarah, Pusat Data dan Infomasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan veriikasi dan validasi data.
Berikut kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
1. Anak usia dini berusia 0 sampai dengan 6 tahun
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) daerag serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
3. Terdaftar dalam ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu, yaitu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah
3. Menggunaka bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua - foto copy dan asli
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) - foto copy dan asli
3. Membawa akta kelahiran anak - foto copy dan asli
Informasi selengkapnya bisa klik di https://jakarta.go.id/kartu-anak-jakarta.