Langsung ke konten
Pemerintahan

ASN Terlambat Dilarang Ikut Rapat, Pramono Anung Benahi Budaya Kerja Pemprov DKI

Redaksi Diperbarui
Dokumentasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman denaan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta. Rabu (25/3/2026). Foto: Pemprov DKI
Dokumentasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman denaan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta. Rabu (25/3/2026). Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com — Ketepatan waktu menjadi salah satu ukuran kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan. Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung menerapkan aturan tegas: ASN yang terlambat menghadiri rapat tidak diperkenankan mengikuti forum tersebut.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin melalui penerapan budaya korporat (corporate culture). Pramono ingin mengubah kebiasaan kerja yang selama ini masih memberikan toleransi terhadap keterlambatan, terutama dalam pelaksanaan rapat di lingkungan Balai Kota Jakarta.

"Apa yang dibangun? Namanya Corporate culture. Sekarang acara di DKI Jakarta, semuanya berubah disiplin," kata Pramono di Jakarta Timur, Minggu (15/10).

Bagi Pramono, kedisiplinan bukan sekadar persoalan hadir tepat waktu. Lebih jauh, kebiasaan tersebut berkaitan dengan profesionalisme, penghargaan terhadap waktu, dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, sebelum memimpin langsung rapat di Balai Kota, keterlambatan hingga 30 menit masih kerap terjadi. Kondisi tersebut bahkan menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah.

Kini, kebiasaan itu berusaha diubah melalui penerapan aturan yang lebih ketat. Pramono menyatakan, keterlambatan satu hingga dua menit saja dapat menjadi alasan bagi ASN untuk tidak mengikuti rapat.

"Sekarang begitu terlambat 1-2 menit, saya dengan halus mengatakan: lebih baik, tidak usah ikut rapat ketimbang rapat terlambat," ujarnya.

Mengubah kebiasaan kerja

Dalam organisasi, budaya korporat merupakan sekumpulan nilai, norma, kebiasaan, dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota organisasi dalam bekerja. Budaya ini membentuk cara pegawai berkomunikasi, mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Penerapan budaya korporat di lingkungan pemerintahan bukan berarti ASN harus bekerja persis seperti karyawan perusahaan swasta. Prinsip yang diadopsi adalah profesionalisme, efisiensi, disiplin, orientasi pada hasil, dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.

Dalam konteks Pemprov DKI Jakarta, ketepatan waktu menghadiri rapat menjadi salah satu perilaku konkret yang ingin dibangun. Aturan tersebut memberikan pesan bahwa waktu kerja merupakan sumber daya organisasi yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

Rapat yang dimulai terlambat dapat mengganggu agenda peserta, memperpanjang waktu pengambilan keputusan, dan menghambat pekerjaan lain yang telah dijadwalkan. Jika berlangsung berulang kali, keterlambatan juga berpotensi membentuk kebiasaan yang melemahkan disiplin organisasi.

Karena itu, larangan mengikuti rapat bagi peserta yang terlambat dimaksudkan untuk memberikan konsekuensi langsung terhadap perilaku tersebut.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berkurangnya keterlambatan. Perubahan budaya kerja juga perlu dilihat dari konsistensi penerapan aturan, ketepatan penyelesaian pekerjaan, kualitas keputusan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan harus melalui rapat

Selain menekankan kedisiplinan waktu, Pramono menyatakan bahwa keputusan pemerintahan harus dibahas melalui forum rapat. Ia menegaskan tidak mengambil keputusan secara pribadi atau sepihak.

"Dan saya tidak pernah memutuskan sesuatu hal yang bersifat bukan di rapat tapi pribadi. Enggak pernah. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan secara terbuka," kata dia.

Pernyataan tersebut menempatkan rapat sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Melalui forum bersama, berbagai perangkat daerah dapat menyampaikan informasi, memberikan pertimbangan, menguji alternatif kebijakan, dan mengidentifikasi risiko sebelum keputusan ditetapkan.

Proses tersebut juga membuka ruang bagi perbedaan pendapat. Keputusan tidak semata-mata bergantung pada pandangan seorang pemimpin, tetapi mempertimbangkan masukan dari pihak yang memiliki tanggung jawab dan pengetahuan terkait.

Selain itu, pembahasan bersama dapat memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kebijakan. Catatan rapat dan dokumentasi keputusan juga dapat membantu proses evaluasi ketika kebijakan menghadapi kendala.

Meski demikian, keputusan melalui rapat tidak otomatis menjamin keterbukaan dan kualitas kebijakan. Hasilnya tetap bergantung pada kelengkapan informasi, keterlibatan pihak terkait, serta kejelasan alasan dan pertanggungjawaban keputusan.

Disiplin bukan sekadar kehadiran

Perubahan dari rapat yang sebelumnya bisa terlambat hingga setengah jam menjadi penerapan aturan ketat terhadap keterlambatan satu hingga dua menit menunjukkan perbedaan pendekatan yang ingin dibangun Pramono.

Sebelumnya, menurut pengalamannya, keterlambatan telah menjadi kebiasaan yang dapat dimaklumi. Kini, ia berusaha membentuk standar baru dengan menjadikan ketepatan waktu sebagai kewajiban bersama.

Meski begitu, gambaran kondisi sebelum dan sesudah kebijakan tersebut masih bersumber dari penjelasan Pramono. Untuk memastikan perubahan terjadi secara menyeluruh, diperlukan data mengenai ketepatan waktu rapat, kepatuhan ASN, dan dampaknya terhadap kinerja organisasi.

Pada akhirnya, budaya korporat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan kerja yang konsisten, bukan sekadar aturan kehadiran. ASN dituntut menghargai waktu, bekerja secara profesional, dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.

Disiplin juga harus berjalan seiring dengan kualitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Sebab, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya rapat yang dimulai tepat waktu, melainkan juga kebijakan yang tepat, pelaksanaan yang efektif, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua