Langsung ke konten
Pemerintahan

DBH Jakarta 2027 Belum Final, Pramono Tunggu Kepastian Kemenkeu

Redaksi Diperbarui
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Foto: Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com – Kepastian anggaran menjadi salah satu kunci bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga kelanjutan pembangunan ibu kota. Hingga akhir Oktober 2026, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2027 masih dikaji dan berujung pada tahap finalisasi. Pemprov DKI terus menunggu hasil dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum mengambil keputusan terkait langkah pembiayaan selanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara beberapa waktu lalu terkait pembahasan alokasi DBH. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran agar program pembangunan Jakarta tetap berjalan.

Meski pembahasan berlangsung positif, Pemprov DKI belum memperoleh kepastian mengenai besaran DBH yang akan diterima pada 2027. Pemerintah daerah dalam posisi menunggu, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar penetapan alokasi tersebut.

"DBH sekarang ini sedang difinalisasi. Kami terus menunggu PMK yang akan dikeluarkan Kemenkeu. Diskusi yang terjalin kemarin berjalan sangat baik. Karena bagaimanapun Jakarta tidak ingin kehilangan momentum dalam membangun kotanya," ujar Pramono, Rabu (28/10).

Kepastian DBH menjadi penting karena dana tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan. Tanpa kejelasan soal alokasi, Pemprov DKI, mau tidak mau dipaksa memperhitungkan kembali ruang fiskal yang tersedia, termasuk dalam menentukan prioritas belanja dan mencari sumber pendanaan alternatif.

Di tengah penantian itu, rencana penerbitan obligasi daerah turut menjadi perhatian. Instrumen obligasi berpeluang mendorong pemerintah daerah menghimpun dana dari pasar modal untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan. Hanya saja, penerapannya membutuhkan pertimbangan matang, utamanya terkait kemampuan pembayaran kembali, biaya pembiayaan, serta dampaknya terhadap fiskal daerah.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengambil langkah sendiri dan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai rencana tersebut.

"Apa pun yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat, saya dan jajaran Balai Kota siap mengikuti dengan senang hati," tegasnya.

Lebih jauh, Pramono menjelaskan, kebijakan obligasi daerah tetap akan mempertimbangkan kepentingan seluruh daerah. Pasalnya, keputusan pemerintah pusat mengenai instrumen pembiayaan tersebut berpotensi menjadi acuan bagi provinsi lain. 

Untuk itu, aturan yang akan diputuskan tetap memperhatikan perbedaan kapasitas fiskal, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan daerah dalam menanggung kewajiban keuangan. Dia pun berharap pembahasan obligasi daerah tidak berkembang menjadi polemik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

"Apa pun yang menjadi keputusan dari Kemenkeu, Pemerintah DKI Jakarta akan turut serta. Kami akan mengikuti. Saya tidak ingin, urusan obligasi ini berujung polemik," tegasnya.

Pinjaman SMI alternatif pembiayaan

Sambil menunggu kepastian DBH dan keputusan terkait obligasi daerah, pemerintah pusat menawarkan alternatif pembiayaan lewat fasilitas pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Skema tersebut menawarkan suku bunga kompetitif meskipun statusnya masih dalam tahap penghitungan dan finalisasi.

Pinjaman SMI dapat menjadi pilihan karena memungkinkan pemerintah daerah memperoleh pembiayaan untuk proyek pembangunan tanpa harus langsung menerbitkan obligasi di pasar modal. Penerbitan obligasi, menurut pemerintah pusat, membutuhkan persiapan, kajian kelayakan, serta pengelolaan kewajiban pembayaran kepada investor. Sementara pinjaman dari lembaga pembiayaan menjadi pilihan skema pendanaan yang perlu dibandingkan, berdasarkan biaya, persyaratan, dan kemampuan anggaran daerah.

Namun perlu diiingat, pinjaman SMI bukan pengganti DBH secara otomatis. DBH merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari pembagian pendapatan pemerintah pusat, sedangkan pinjaman tetap menimbulkan kewajiban pembayaran kembali beserta bunganya. 

Karena itu, keputusan memilih skema pembiayaan perlu mempertimbangkan manfaat proyek, biaya pendanaan, dan kemampuan fiskal Jakarta dalam jangka panjang.

Bagi Pemprov DKI, langkah berikutnya bergantung pada hasil finalisasi DBH 2027 dan kejelasan skema pembiayaan alternatif. Pemerintah daerah harus mampu memastikan sumber pendanaannya memang tersedia, tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Pramono kembali menegaskan, Jakarta selalu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keputusan mengenai obligasi daerah tidak hanya menyangkut kebutuhan pendanaan ibu kota, tetapi juga arah kebijakan pembiayaan daerah secara lebih luas.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua