Langsung ke konten
Pemerintahan

DPR Gelar Rapat Perdana RUU DKJ Tanggal 13 Maret

Redaksi Diperbarui
Tugu Monas (Foto: Int)
Tugu Monas (Foto: Int)
KabarJakarta.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu, 13 Maret 2024 untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Rencananya pada tanggal 13 Maret kami akan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah untuk memulai pembahasan RUU DKJ,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Kamis, 7 Maret 2024. Dalam kesempatan tersebut, Awiek, panggilan akrabnya, menjelaskan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota, merespons pernyataan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, yang merujuk pada UU tentang Ibu Kota Negara (IKN), menyatakan bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta telah berakhir sejak 15 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN. Namun, menurut Awiek, Jakarta tidak secara otomatis kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan mengacu pada aturan UU IKN. Awiek berpendapat bahwa pemindahan ibu kota harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). “Pemindahan ibu kota harus didasarkan pada Keppres. Dan pemindahan tersebut juga harus mengacu pada Keppres. Selama fungsi-fungsi pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku sepenuhnya, fungsi ibu kota masih tetap berlaku di Jakarta,” ucap Awiek. Sebagai informasi, tersiar kabar menyebutkan bahwa status DKI Jakarta berakhir sejak 15 Februari 2024, seiring dengan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya UU IKN, Supratman menyatakan bahwa pihaknya harus segera membahas RUU DKJ guna mengatasi hilangnya status tersebut. Pemerintah telah menugaskan sejumlah menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 5 Maret 2024 mengungkapkan bahwa menteri yang terlibat antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), dan Menteri Hukum dan HAM. “DPR RI telah menerima surat R03 Pres 01 2024, yang tanggal 5 Desember 2023 dibacakan pada rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 6 Februari terkait penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Dasco dalam rapat paripurna tersebut. Dia menegaskan bahwa pemerintah dapat membahas RUU DKJ bersama-sama atau terpisah di DPR, sementara RUU DKJ sendiri merupakan usul inisiatif dari Baleg DPR. “Menteri-menteri baik bersama-sama maupun secara individu akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh Baleg DPR RI,” jelasnya. (*)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua