KabarJakarta.com — Penyelesaian kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tengah upaya menambah aset daerah, pemerintah perlu memastikan setiap kewajiban pengembang dituntaskan, tercatat secara resmi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta menilai, percepatan penyelesaian kewajiban tersebut membutuhkan langkah yang terukur. Mulai dari pembenahan regulasi, pencocokan data, hingga pengawasan dan penegakan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
Anggota Pansus Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi, menjelaskan salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah memperkuat dasar kebijakan agar proses penagihan berjalan efektif. Ia mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan peraturan pelaksana terkait pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Hilda, kejelasan aturan harus diikuti dengan pembenahan data kewajiban pengembang. Untuk itu, Pansus meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) memimpin rekonsiliasi data kewajiban di 1.323 lokasi.
Langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran yang akurat mengenai kewajiban yang belum dituntaskan. Tanpa data yang terverifikasi, penagihan berisiko tidak tepat sasaran, sementara perkembangan penyelesaian setiap kewajiban sulit dipantau.
"Pernyataan kesanggupan dari pengembang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan yang bisa dibuktikan. Untuk kewajiban penyerahan, buktinya harus berupa berita acara serah terima (BAST). Sementara itu, kewajiban penyediaan haruslah dibuktikan sesuai izin dan perjanjiannya," ujar Hilda, Rabu (14/10).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa komitmen pengembang tidak cukup berhenti pada kesanggupan di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan bentuk kewajiban yang harus dipenuhi, bukti penyelesaiannya, serta status aset yang telah diserahkan.
Hilda juga menekankan pentingnya pencatatan secara terpisah antara kewajiban penyerahan lahan, pembangunan konstruksi, dan penyediaan fasilitas. Pemisahan itu diperlukan agar pemerintah dapat menentukan bentuk penagihan sesuai kewajiban masing-masing pengembang.
Pansus turut mendorong penyelesaian kasus prioritas, termasuk pembangunan sekolah dan jalan yang tertunda. Selain itu, lahan yang telah diserahterimakan kepada pemerintah, tetapi masih dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, perlu ditertibkan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian fasos-fasum bukan sekadar menghitung nilai aset yang masuk ke kas atau inventaris pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan lahan dan bangunan digunakan sesuai peruntukannya.
Sekolah yang belum dibangun atau jalan yang belum tersedia, misalnya, kata Hilda, dapat memengaruhi akses warga terhadap pelayanan dasar. Karena itu, Pansus mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut dan Penagihan Kewajiban Fasos-Fasum.
Badan pengawasan lanjutan ini diharapkan hadir untuk memastikan rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh perangkat daerah terkait. Pembentukan pansus lanjutan juga penting untuk menjaga kesinambungan pengawasan.
Rekonsiliasi data perlu diikuti dengan pemantauan perkembangan penagihan, verifikasi bukti pemenuhan, serta evaluasi terhadap kewajiban yang masih tertunda. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dan DPRD bisa mengidentifikasi hambatan sekaligus mendorong penyelesaiannya.
Pengawasan yang kuat pada akhirnya berkaitan langsung dengan perlindungan hak daerah. Fasos-fasum merupakan bagian dari kewajiban pengembang yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
"Jika kewajiban tersebut tidak dituntaskan, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan memperoleh aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik," terang Hilda
Penyerahan Rp2,27 triliun dan pentingnya transparansi
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta telah mencatat penyerahan kewajiban fasos-fasum dari pengembang senilai Rp2,27 triliun untuk semester I 2026. Penandatanganan 27 berita acara serah terima dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada 5 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penyerahan tersebut mencakup lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.603 meter persegi, serta konversi RSM/S senilai Rp56,96 miliar.
"Pemerintah DKI telah menyelesaikan penandatanganan 27 berita acara serah terima pemenuhan kewajiban fasos-fasum semester I tahun 2026 dengan nilai total Rp2,27 triliun," ujar Pramono.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan, penandatanganan BAST diikuti penyerahan dokumen aset dari wali kota kepada BPAD. Proses itu bertujuan memastikan aset yang diterima langsung tercatat sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.
Pencatatan menjadi tahapan penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset. Tanpa administrasi yang tertib, aset yang secara fisik telah diserahkan berisiko tidak tercatat secara memadai, sehingga menyulitkan pengawasan, pemanfaatan, maupun penelusuran status hukumnya.
Pramono menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasos-fasum dan pengurusan perizinan yang harus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan pengembang.
"Membangun Jakarta, yang paling utama dan terutama adalah membangun kepercayaan. Membangun trust," tegasnya.
Transparansi diperlukan agar proses penyerahan dapat ditelusuri, mulai dari dasar kewajiban, nilai dan bentuk aset, hingga pencatatan serta pemanfaatannya. Keterbukaan juga membantu masyarakat mengetahui apakah kewajiban pengembang telah dipenuhi dan apakah fasilitas yang dijanjikan benar-benar tersedia.
Namun, nilai penyerahan yang mencapai triliunan rupiah tidak dengan sendirinya menjamin seluruh fasilitas telah memberikan manfaat optimal. Pemerintah tetap perlu memastikan kondisi aset, kesesuaian peruntukan, dan kesiapan fasilitas untuk digunakan masyarakat. Di sinilah penagihan dan pengawasan harus berjalan beriringan.
Pramono menyatakan, hasil dana dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB) akan dimanfaatkan untuk pembangunan Jakarta sehingga tidak membebani APBD. Ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah dan pengembang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan ibu kota.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Sebab tanpa kolaborasi, kerja sama, trust, enggak mungkin Jakarta bisa kita bangun dengan baik," ucapnya.
Pemanfaatan dana tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan tanpa menambah tekanan terhadap anggaran daerah. Meski demikian, manfaatnya bagi masyarakat bergantung pada pengelolaan yang transparan, perencanaan yang tepat, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Rincian alokasi dan realisasinya juga penting dibuka agar publik dapat menilai hasil yang dicapai.
Pada akhirnya, keberhasilan percepatan penyerahan fasos-fasum tidak cukup diukur dari jumlah berita acara atau besarnya nilai aset yang diterima. Ukuran yang lebih mendasar adalah tuntasnya kewajiban pengembang, terlindunginya hak daerah, dan tersedianya fasilitas yang benar-benar dapat digunakan warga.
Untuk itu, rekonsiliasi 1.323 lokasi, penegakan kewajiban, serta pembentukan pansus pengawasan lanjutan perlu saling mendukung. Dengan data yang akurat, aturan yang jelas, dan pengawasan yang konsisten, aset yang menjadi hak Jakarta dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.