KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp9,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berasal dari barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikelola KPK.
Hibah tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik di Jakarta. Salah satu aset yang diserahkan telah ditetapkan untuk digunakan sebagai pos pemadam kebakaran.
Penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, dua aset yang diterima berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Hari ini, Pemerintah DKI mendapatkan hibah dari KPK RI. Dua aset tanah, yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Pramono.
Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah seluas 240 meter persegi tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,3 miliar. Sementara itu, aset kedua berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Jika digabungkan, kedua aset itu memiliki luas 474 meter persegi dengan nilai mencapai Rp9,66 miliar, atau dibulatkan menjadi sekitar Rp9,6 miliar.
Dari kedua aset tersebut, Pemprov DKI telah menetapkan penggunaan tanah di Kemayoran sebagai lokasi pos pemadam kebakaran. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mendukung pelayanan penanggulangan kebakaran bagi masyarakat di sekitarnya.
Adapun pemanfaatan aset di Menteng Dalam belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan saat penyerahan hibah. Karena itu, penggunaan aset tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemprov DKI.
Hibah sebagai mekanisme pengelolaan barang rampasan
Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa penyerahan aset kepada Pemprov DKI merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.
Barang rampasan negara tidak selalu harus diselesaikan melalui penjualan lelang. Dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan, aset tersebut juga dapat dialihkan melalui hibah untuk mendukung kepentingan pemerintahan.
Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Jadi di dalam PMK, dimungkinkan barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK bisa dilakukan pengelolaan. Salah satunya, melalui hibah yang dilaksanakan hari ini," kata Mungki.
Melalui mekanisme tersebut, barang rampasan yang telah menjadi bagian dari pengelolaan barang milik negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan penguasaan aset oleh negara, tetapi juga bagaimana aset itu dapat memberikan manfaat setelah proses hukum selesai.
Dalam konteks hibah kepada Pemprov DKI, manfaat tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan tanah dan bangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Penetapan aset Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang telah disampaikan secara konkret.
Meski demikian, nilai aset yang diserahkan tidak serta-merta menunjukkan besarnya manfaat publik yang akan dihasilkan. Manfaat tersebut perlu dilihat dari realisasi penggunaan, kesiapan fasilitas, serta kontribusinya terhadap pelayanan masyarakat.
Pemprov DKI diminta mengoptimalkan pemanfaatan aset
Pramono mengapresiasi KPK atas penyerahan hibah tersebut. Ia memastikan Pemprov DKI akan mengelola aset yang diterima secara transparan dan akuntabel.
"Tentunya, akan kami kelola dengan baik karena selama ini, Jakarta selama 9 tahun berturut-turut sudah mencapai WTP. Mudah-mudahan ini akan bisa terus kita pertahankan," kata Pramono.
Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disinggung Pramono menjadi salah satu indikator dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah. Namun, pengelolaan aset hibah tetap membutuhkan pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pramono menyebut penyerahan tersebut sebagai hibah pertama dari KPK kepada Pemprov DKI. Ia berharap kerja sama kedua lembaga dapat berlanjut pada masa mendatang.
"Pemerintah DKI dengan senang hati jika kemudian mendapat hibah kembali. Kami tidak akan malu-malu untuk itu, karena pasti akan dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujarnya.
Mungki juga berharap penyerahan dua aset tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pengelolaan oleh Pemprov DKI.
Dengan nilai total sekitar Rp9,6 miliar, hibah ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengubah aset hasil penanganan perkara korupsi menjadi fasilitas yang berguna bagi publik. Tantangan berikutnya adalah memastikan aset tersebut tidak berhenti pada proses serah terima administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran di Kemayoran.