Langsung ke konten
Pemerintahan

Pajak Jakarta dan Kepercayaan Publik: Menguji Transparansi Penggunaan Anggaran

Redaksi Diperbarui
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang pajak daerah. Foto: Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang pajak daerah. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com —  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang pajak daerah secara terbuka. Komitmen ini menjadi penting di tengah besarnya penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri Jakarta Contributors Award 2026 di Menara Kuningan Ballroom, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

“Pajak yang Bapak Ibu bayarkan ke Pemerintah DKI, tentunya itu harus kami pertanggungjawabkan,” ujar Pramono.

Bagi Pemprov DKI, pertanggungjawaban pajak tidak terlepas dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang dihimpun dari kontribusi wajib pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati melaporkan, target penerimaan pajak daerah pada 2026 mencapai Rp49,89 triliun. Hingga 14 Oktober 2026, realisasinya tercatat Rp36,457 triliun atau sekitar 73 persen dari target.

Menurut Lusiana, capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengapresiasi kontribusi wajib pajak dan para pemangku kepentingan dalam mendukung penerimaan daerah.

“Jadi ada peningkatan untuk tahun ini. Ini semua karena peran serta dari para wajib pajak, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Lusiana.

Besarnya penerimaan tersebut menempatkan transparansi penggunaan anggaran sebagai persoalan penting. Publik tidak hanya berkepentingan mengetahui berapa banyak pajak yang berhasil dihimpun, tetapi juga bagaimana uang tersebut dialokasikan, dibelanjakan, dan memberikan manfaat bagi warga.

Transparansi tak cukup dengan laporan penerimaan

Pramono menyampaikan bahwa pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta program yang mendukung perbaikan kondisi ekonomi. Pendapatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menangani persoalan banjir, kemacetan, urbanisasi, ketimpangan sosial, dan perubahan iklim.

Namun, penyebutan sektor penggunaan anggaran belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengelolaannya telah transparan. Untuk memastikan keterbukaan, pemerintah perlu menyediakan informasi yang memungkinkan masyarakat menelusuri hubungan antara penerimaan pajak, alokasi belanja, pelaksanaan program, dan hasil yang dicapai.

Informasi tersebut setidaknya mencakup besaran anggaran setiap program, realisasi belanja, kemajuan pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur. Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan apabila suatu program terlambat, tidak mencapai target, atau mengalami perubahan anggaran.

Dengan keterbukaan seperti itu, publik dapat menilai apakah anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan apakah hasilnya sepadan dengan dana yang dikeluarkan. Transparansi juga membantu membedakan antara program yang sekadar menyerap anggaran dan program yang benar-benar memberikan manfaat.

Dalam penanganan banjir, misalnya, pertanggungjawaban tidak cukup hanya dengan melaporkan anggaran pembangunan saluran air atau pengadaan pompa. Pemerintah perlu menjelaskan lokasi pekerjaan, progres pelaksanaan, dan hasil yang ingin dicapai. Hal serupa berlaku pada transportasi publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Mengukur manfaat pajak bagi masyarakat

Pramono juga menyebut tingkat kemiskinan Jakarta telah turun di bawah 4 (empat) persen dan angka pengangguran berada di bawah enam persen. Meski demikian, ketimpangan atau gini ratio masih menjadi perhatian Pemprov DKI.

Penerimaan pajak dapat mendukung penurunan kemiskinan melalui pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Layanan dasar yang terjangkau dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, sedangkan program sosial membantu menjaga kelompok rentan ketika menghadapi tekanan ekonomi.

Akan tetapi, perubahan angka kemiskinan tidak dapat langsung dianggap sebagai hasil belanja pajak semata. Pemerintah perlu menunjukkan data dan evaluasi program untuk menjelaskan kontribusi kebijakannya terhadap perubahan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, transparansi anggaran seharusnya mencakup hasil, bukan hanya proses administrasi. Dalam pendidikan, misalnya, publik perlu mengetahui bagaimana anggaran memengaruhi akses dan kualitas layanan. Dalam kesehatan, keterbukaan dapat mencakup cakupan pelayanan dan ketersediaan fasilitas. Sementara itu, program perlindungan sosial perlu dievaluasi berdasarkan ketepatan sasaran dan manfaat yang diterima warga.

Pendekatan serupa dibutuhkan untuk persoalan perkotaan. Anggaran penanganan banjir, kemacetan, dan dampak perubahan iklim perlu disertai ukuran keberhasilan yang jelas agar masyarakat dapat memantau perkembangan serta menilai efektivitas kebijakan.

Pertanggungjawaban jadi ujian kepercayaan

Pramono memastikan dirinya bersama Lusiana Herawati dapat mempertanggungjawabkan penggunaan pajak di Jakarta.

“Setiap hal yang berkaitan pembayaran pajak di Jakarta, saya dan Bu Lusi pasti akan mempertanggungjawabkan itu. Karena itulah kata kunci yang paling utama,” katanya.

Komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme keterbukaan yang konsisten dan mudah diakses. Selain memublikasikan dokumen anggaran dan laporan realisasi, Pemprov DKI perlu menjelaskan capaian program dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat serta menyediakan ruang bagi publik untuk menyampaikan pertanyaan dan mengawasi pelaksanaannya.

Pengawasan juga perlu ditopang pemeriksaan dan evaluasi yang memadai. Hasil pemeriksaan, tindak lanjut atas temuan, serta langkah perbaikan perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan begitu, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pernyataan pejabat atau penyampaian laporan administratif.

Dalam Jakarta Contributors Award 2026, Pemprov DKI memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak reklame. Menurut Lusiana, kegiatan tersebut bertujuan mendorong kepatuhan sukarela dan mempererat kemitraan pemerintah dengan masyarakat serta dunia usaha.

Apresiasi kepada wajib pajak merupakan salah satu cara membangun kepatuhan. Namun, kepercayaan juga bergantung pada kesediaan pemerintah membuka informasi mengenai penggunaan dana yang telah dihimpun.

Dengan target penerimaan pajak Rp49,89 triliun pada 2026, tantangan Pemprov DKI bukan hanya mencapai target pendapatan, melainkan memastikan penggunaannya dapat ditelusuri, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, transparansi akan bermakna ketika masyarakat dapat mengetahui ke mana uang pajak dialirkan, apa hasil yang dicapai, dan bagaimana pemerintah memperbaiki program yang belum memenuhi target.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua