KabarJakarta.com — Selama bertahun-tahun, persoalan bantuan sosial (bansos) di Indonesia bukan hanya menyangkut besarnya bantuan yang diberikan pemerintah, tetapi juga siapa yang berhak menerimanya. Di sejumlah lingkungan permukiman, tidak sulit menemukan cerita tentang dua keluarga yang sama-sama hidup dalam keterbatasan, tetapi hanya satu yang mendapatkan bantuan.
Sementara itu, keluarga lain yang tidak kalah membutuhkan justru tidak tercatat sebagai penerima manfaat. Ketimpangan semacam ini menunjukkan bahwa persoalan bansos tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah anggaran.
Pemerintah juga harus memastikan data penerima akurat, mekanisme pendataan transparan, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengoreksi apabila terjadi kekeliruan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berupaya menjawab persoalan tersebut melalui Perlinsos Digital.
Sistem ini dirancang untuk memperbaiki proses pendataan, memeriksa kelayakan calon penerima, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan apabila hasil verifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perubahan ini penting karena kesalahan menentukan penerima bantuan memiliki dua konsekuensi sekaligus. Keluarga yang sebenarnya mampu berpotensi menikmati bantuan yang bukan menjadi haknya, sedangkan warga miskin yang membutuhkan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
Data menentukan nasib penerima bansos
Besarnya persoalan tersebut tergambar dari hasil verifikasi lapangan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025. Dari 18 juta penerima manfaat bansos yang diperiksa, sebanyak 4,2 juta orang ditemukan tidak tepat sasaran.
Angka itu setara dengan sekitar 23,3 persen dari jumlah penerima yang diverifikasi. Dengan kata lain, hampir satu dari empat penerima dalam kelompok yang diperiksa dinilai tidak sesuai dengan sasaran bantuan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketepatan sasaran bukan sekadar keluhan masyarakat di tingkat RT atau kelurahan. Ada masalah pendataan yang cukup besar sehingga memerlukan pembenahan secara sistematis.
Dalam materi kebijakan ini, penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria mencakup mereka yang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN), anggota TNI/Polri, hingga pimpinan perusahaan. Mereka kemudian dihapus dari daftar penerima setelah proses verifikasi.
Namun, koreksi terhadap penerima yang tidak memenuhi kriteria harus berjalan beriringan dengan upaya menemukan keluarga miskin yang belum tercatat. Mengeluarkan nama yang tidak layak belum otomatis membuat bantuan sampai kepada warga yang selama ini terlewat.
Di sinilah persoalan data menjadi penentu. Sistem perlindungan sosial membutuhkan basis informasi yang tidak hanya mampu mengidentifikasi penerima yang keliru, tetapi juga mengenali keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Inpres DTSEN jadi landasan pembenahan
Salah satu landasan kebijakan untuk memperbaiki persoalan tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kehadiran instruksi presiden ini menempatkan penyatuan dan pemutakhiran data sosial ekonomi sebagai bagian penting dari pembenahan perlindungan sosial. Tujuannya adalah mengurangi ketidaksinkronan data antarlembaga, mencegah pencatatan ganda, dan memperkuat dasar pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi.
Sebelumnya, informasi mengenai penduduk tersebar dalam berbagai basis data yang dikelola instansi berbeda. Perbedaan waktu pemutakhiran, metode pencatatan, dan kriteria administrasi dapat menyebabkan satu keluarga tercatat dalam kondisi yang tidak lagi sesuai dengan kenyataan.
Misalnya, keadaan ekonomi sebuah keluarga bisa berubah setelah kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan. Sebaliknya, seseorang yang dahulu memenuhi syarat bantuan mungkin sudah memiliki penghasilan tetap.
Apabila perubahan tersebut tidak tercermin dalam data, keputusan pemberian bantuan berisiko meleset. DTSEN diharapkan menjadi rujukan yang lebih terpadu untuk membaca kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan basis data yang lebih konsisten, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengidentifikasi keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan dan kebutuhan mereka. Meski demikian, penyatuan data tidak serta-merta menghapus seluruh kesalahan.
Data yang terintegrasi tetap harus diperbarui, diverifikasi, dan dilengkapi mekanisme koreksi. Kondisi sosial ekonomi berubah dari waktu ke waktu, sementara data administrasi tidak selalu menggambarkan keadaan riil sebuah keluarga.
Karena itu, arti penting Inpres Nomor 4 Tahun 2025 bukan sekadar menghadirkan satu basis data nasional. Instruksi tersebut menjadi pijakan bagi perubahan tata kelola bansos, dari pendataan yang terpisah-pisah menuju penggunaan informasi sosial ekonomi yang lebih terkoordinasi.
Perlinsos Digital kemudian menjadi salah satu instrumen untuk menerjemahkan pembenahan tersebut ke dalam proses pendaftaran dan pemeriksaan calon penerima bantuan.
5 tahap untuk periksa kelayakan
Melalui Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri melalui portal Perlinsos.kemensos.go.id. Bagi warga yang tidak memiliki telepon pintar, kesulitan mengakses internet, atau tidak terbiasa menggunakan layanan digital, pemerintah menyiapkan pendampingan melalui agen perlinsos dalam Gerakan Peduli Tetangga.
Para agen membantu warga mengisi data dasar, memotret kartu tanda penduduk (KTP), mendokumentasikan kondisi rumah, serta melakukan pemindaian wajah untuk mendukung pemeriksaan identitas. Pendampingan tersebut ditujukan agar keterbatasan teknologi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.
Setelah data dikirim, sistem memasuki tahap pemeriksaan. Nomor induk kependudukan (NIK) dicocokkan dengan data dari sejumlah kementerian dan lembaga untuk menguji konsistensi informasi pendaftar.
Pemeriksaan silang mencakup data kependudukan, kepemilikan kendaraan, informasi pertanahan, penggunaan listrik, serta status pekerjaan atau kepesertaan tertentu. Informasi tersebut digunakan untuk membantu menilai apakah kondisi pemohon sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Sistem kemudian memetakan tingkat kesejahteraan berdasarkan DTSEN. Dalam skema yang dijelaskan pemerintah, kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran awal pemeriksaan kelayakan bantuan.
Penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), diharapkan mempercepat pengolahan informasi dan menemukan ketidaksesuaian data. Sementara itu, verifikasi biometrik membantu memastikan bahwa identitas orang yang mendaftar sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Namun, teknologi bukan jaminan bahwa setiap keputusan pasti benar. Kepemilikan kendaraan atau sambungan listrik, misalnya, perlu dibaca bersama konteks kepemilikan dan keadaan ekonomi keluarga.
Kendaraan bisa tercatat atas nama seseorang meskipun digunakan anggota keluarga lain, sedangkan penggunaan listrik tidak selalu menggambarkan kemampuan membayar kebutuhan pokok. Oleh sebab itu, hasil pencocokan data sebaiknya dipahami sebagai dasar penilaian kelayakan, bukan alasan untuk mengabaikan keadaan nyata di lapangan.