Langsung ke konten
Pemerintahan

Yusril: Penyadapan Presiden dan Menteri jadi Ancaman Serius bagi Negara

Redaksi Diperbarui
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Pemerintah akan mengevaluasi aturan dan mekanisme penyadapan menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat negara, hingga tokoh masyarakat. Kasus yang melibatkan tiga personel Polri tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan persoalan serius karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan tersebut.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan persoalan sederhana. Itu masalah serius bagi negara,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Laporan itu disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan memiliki dimensi keamanan yang lebih luas. 

Informasi komunikasi Presiden maupun menteri, apabila diperoleh dan digunakan tanpa kewenangan, berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi kepentingan negara. Meski demikian, pemerintah belum mengungkap siapa pihak yang menjadi tujuan akhir dari aktivitas penyadapan tersebut maupun kepentingan di balik tindakan itu.

Tiga personel Polri tersangka

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo dan para menteri, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

"Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural, atau illegal tapping, terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Dalam penyelidikan, penyidik menduga penyadapan dilakukan atas perintah para tersangka tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Selain itu, aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak pencatatan atau log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian karena kewenangan penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum diduga dijalankan di luar prosedur dan kepentingan institusi.

Pemerintah evaluasi kewenangan penyadapan

Menanggapi kasus tersebut, Yusril memastikan pemerintah akan mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Evaluasi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah lembaga yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Yusril menjelaskan, penyadapan pada dasarnya merupakan kewenangan yang dimiliki sejumlah institusi negara, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Namun, kewenangan itu tidak dapat dijalankan secara bebas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga yang bersangkutan.

Dia mencontohkan Polri telah memiliki peraturan kapolri yang mengatur tata cara penyadapan. Karena itu, pelaksanaan penyadapan di luar ketentuan maupun untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada persoalan pidana.

Yusril mengingatkan, penyadapan ilegal dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Bagi pemerintah, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum terhadap para tersangka. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan mekanisme pengawasannya berjalan efektif.

Sebab, ketika komunikasi Presiden dan para menteri dapat disadap tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran internal aparat. Hal itu menyangkut perlindungan informasi strategis, keamanan penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan terhadap institusi negara.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua