Pemilu  

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Ilustrasi (Foto: iStockphoto)

KabarJakarta.com – Deputi Bidang Persidangan DPD Oni Choiruddin menyatakan bahwa panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 merupakan hasil dari laporan yang diterima oleh anggota dewan dari masyarakat selama masa reses.

Oni menjelaskan bahwa anggota DPD menerima laporan tersebut ketika sedang melakukan reses.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami memutuskan untuk membentuk pansus guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024,” ujar Oni, Rabu, 6 Maret 2024.

Oni menegaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi dasar pembentukan pansus tersebut.

“Dalam pansus ini, kami akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu lainnya, untuk mendalami dugaan kecurangan yang ada dan memastikan apakah hal tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan,” jelas Oni.

Selain itu, Oni menanggapi keraguan beberapa pihak terhadap efektivitas rekomendasi dari DPD.

“Meskipun beberapa pihak meragukan, namun kami di DPD yakin bahwa kami memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah ini sesuai dengan fungsi kami,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Gerindra juga menyoroti pembentukan pansus oleh DPD RI. Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa pansus tersebut tidak akan mempengaruhi proses pemilu yang sedang berlangsung.

“Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan kecurangan pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman, Rabu, 6 Maret 2024.

Namun, Habiburokhman menyatakan bahwa Gerindra terbuka terhadap langkah yang diambil oleh DPD.

“Mungkin dugaan kecurangan yang dimaksud mencakup beberapa kasus, seperti kasus penandatanganan pakta integritas oleh PJ Bupati Sorong untuk memenangkan Ganjar, serta kasus surat suara tercoblos Ganjar Mahfud di Malaysia dan Taipei, dan juga dugaan penggunaan struktur Kemenakertrans dan Kementerian Desa untuk kepentingan paslon AMIN dan lainnya,” pungkasnya. (*)