Langsung ke konten
Pendidikan

Cegah Perundungan di Sekolah, Anak Harus Berani Menolak dan Melapor

Redaksi
Polda Metro Jaya melalui Ditres PPA dan PPO menggencarkan program "Polisi Peduli Pendidikan" di SDN Rawa Barat 09 Pagi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Foto: Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melalui Ditres PPA dan PPO menggencarkan program "Polisi Peduli Pendidikan" di SDN Rawa Barat 09 Pagi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Foto: Humas Polda Metro Jaya

KabarJakarta.com — Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, berteman, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut. Namun, perundungan masih menjadi ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa. Karena itu, anak perlu memahami bahwa mengejek, mengintimidasi, mempermalukan, atau menyakiti teman bukanlah perilaku yang bisa dianggap sebagai candaan biasa.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo saat menjadi pembina upacara di SDN Rawa Barat 09 Pagi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10). Kegiatan itu merupakan bagian dari program Polisi Peduli Pendidikan untuk mencegah perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Rita mengingatkan para siswa agar tidak melakukan perundungan terhadap sesama. Ia juga meminta anak-anak berani menyampaikan pengalaman mereka kepada orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami atau menyaksikan kekerasan.

"Anak-anak harus berani mengatakan tidak, terhadap tindakan yang membuat tidak nyaman atau merasa terancam. Jika mengalami atau melihat perundungan maupun kekerasan, segera sampaikan kepada guru atau orang tua, sehingga bisa mendapatkan bantuan dan perlindungan," kata Rita.

Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada anak yang menjadi korban. Siswa yang menyaksikan temannya dirundung juga perlu memahami pentingnya mencari pertolongan, bukan ikut menertawakan, merekam, atau menyebarkan kejadian tersebut.

Mengenali batasan dan berani mencari pertolongan

Perundungan tidak selalu berbentuk pemukulan. Ejekan berulang, penghinaan, ancaman, pengucilan, hingga tindakan mempermalukan teman di media sosial dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani. Jika dibiarkan, perilaku tersebut berpotensi membuat korban kehilangan rasa aman dan enggan mengikuti kegiatan belajar.

Dalam edukasi di sekolah, perlindungan diri juga menjadi perhatian. Rita mengingatkan anak-anak agar menolak tindakan atau sentuhan pada bagian tubuh pribadi yang membuat mereka tidak nyaman. Mereka perlu mengetahui bahwa tubuhnya harus dihormati dan tidak boleh disentuh secara tidak pantas.

Anak juga harus memahami bahwa meminta bantuan bukanlah tindakan mengadu untuk mencari masalah. Melapor justru menjadi langkah penting agar kekerasan tidak berulang dan orang dewasa dapat memberikan perlindungan.

Karena itu, guru dan orang tua perlu menciptakan suasana yang membuat anak merasa aman ketika bercerita. Pengaduan anak seharusnya didengarkan dengan serius, tanpa menyalahkan korban atau memaksanya menghadapi pelaku seorang diri.

Program Polisi Peduli Pendidikan menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman tersebut. Setelah upacara, Rita dan jajaran kepolisian berinteraksi dengan siswa kelas V dan VI. Mereka mengajak siswa menjawab pertanyaan mengenai wawasan kebangsaan, Pancasila, keselamatan berlalu lintas, serta tugas kepolisian.

Kegiatan interaktif tersebut diharapkan membuat pesan perlindungan diri lebih mudah dipahami anak. Kepala SDN Rawa Barat 09 Pagi, Lasma Manurung, turut mendampingi kegiatan dan berdialog dengan siswa mengenai peran polisi di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, warga sekolah diperkenalkan dengan layanan pengaduan cepat Lapor Bu! melalui nomor 081214110110 sebagai salah satu saluran penyampaian aduan.

Kehadiran saluran pengaduan dapat membantu siswa dan warga sekolah mengetahui ke mana mereka harus meminta bantuan. Namun, informasi mengenai nomor pengaduan saja tidak cukup. Siswa juga perlu mengetahui cara menyampaikan kejadian, siapa yang dapat mendampingi, serta bagaimana laporan akan ditindaklanjuti.

Angka kekerasan di sekolah meningkat

Sejumlah perkara yang ditangani kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya memperlihatkan bahwa dugaan perundungan di sekolah bukan persoalan sepele.

Pada September 2024, Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang siswa berusia 16 tahun di sekolah swasta di kawasan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan telah memeriksa 18 saksi dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. 

Pada Desember 2024, kepolisian juga mendalami laporan dugaan perundungan terhadap siswa kelas X di SMA 70 Jakarta Selatan. Peristiwa yang dilaporkan orang tua korban itu disebut terjadi di toilet sekolah saat jam belajar. Polisi menerima laporan tersebut dan menyelidiki kejadian yang dilaporkan. 

Kedua perkara tersebut merupakan dugaan yang perlu dibedakan dari tindak pidana yang telah terbukti melalui proses hukum. Namun, kasus-kasus itu memperlihatkan pentingnya saluran pelaporan yang dapat diakses siswa dan penanganan yang tidak berhenti pada penyelesaian informal di sekolah.

Gambaran lebih luas terlihat dari pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Data kekerasan di satuan pendidikan yang dihimpun lembaga tersebut menunjukkan peningkatan selama lima tahun terakhir.

Pada 2021, tercatat 142 kasus. Jumlahnya naik menjadi 194 kasus pada 2022, kemudian 285 kasus pada 2023. Pada 2024, angkanya melonjak menjadi 573 kasus dan kembali meningkat menjadi 641 kasus pada 2025.

Dalam lima tahun tersebut, jumlah kasus yang tercatat meningkat lebih dari empat kali lipat, dari 142 menjadi 641 kasus.

Namun, angka itu perlu dipahami secara tepat. Data tersebut mencakup kekerasan di satuan pendidikan, bukan hanya perundungan. Kenaikannya juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh peningkatan berasal dari bertambahnya kejadian, sebab jumlah yang tercatat dapat dipengaruhi oleh pelaporan dan pemantauan kasus.

Meski demikian, tren tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan siswa membutuhkan perhatian serius. Pencegahan tidak cukup dilakukan setelah korban mengalami kekerasan. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh, keberanian meminta pertolongan, dan cara memperlakukan orang lain dengan hormat.

Perlindungan anak mmbutuhkan Kerja Bersama

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah.

Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, kepolisian mengajak guru, orang tua, dan lingkungan sekitar terlibat dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah anak.

"Setiap anak berhak belajar dengan aman, nyaman,  tanpa adanya rasa takut. Kami mengajak para guru, orang tua, dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak-anak dari perundungan maupun kekerasan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam kerja melayani Jakarta," ujar Budi.

Upaya tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Guru harus peka terhadap perubahan perilaku siswa, orang tua perlu membuka ruang komunikasi tanpa menghakimi, sedangkan sekolah harus memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas.

Teman sebaya juga berperan penting dengan tidak ikut menertawakan korban, tidak menyebarkan video kekerasan, dan berani meminta bantuan ketika melihat perundungan.

Keberhasilan program Polisi Peduli Pendidikan tidak hanya diukur dari jumlah sekolah yang dikunjungi atau kegiatan edukasi yang diselenggarakan. Ukuran terpenting adalah tumbuhnya keberanian siswa untuk berkata tidak terhadap kekerasan, kesediaan mereka melaporkan kejadian, serta kesigapan orang dewasa dalam memberikan perlindungan.

Sekolah yang aman bukanlah sekolah yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan sekolah yang tidak membiarkan perundungan berlangsung dan memastikan setiap anak mendapatkan pertolongan ketika membutuhkannya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua