Langsung ke konten
Pendidikan

Di Balik Molornya KJMU, Pemprov DKI Berpacu Tuntaskan Verifikasi Penerima

Redaksi Diperbarui
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Foto: ANTARA
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Keterlambatan pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima bantuan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan seluruh proses pencairan dapat diselesaikan paling lambat 6 November 2026.

Pramono menjelaskan, dirinya telah meminta jajaran terkait mempercepat penyelesaian pencairan, terutama bagi mahasiswa yang merupakan penerima lanjutan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Pemerintah DKI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini. Saya sudah perintahkan untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimal tanggal 6 harus selesai. Karena kasihan bagi penerima KJMU yang memang sangat membutuhkan,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Sebelumnya, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2026. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan perubahan jadwal dan menargetkan penyaluran kembali dilakukan secara bertahap mulai 6 November 2026.

Penundaan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi lanjutan data penerima bantuan. Pemerintah daerah menyebut pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyaluran sesuai ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026.

Pramono mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan administratif yang menyebabkan proses verifikasi dan pencairan membutuhkan waktu lebih lama. Persoalan pertama berkaitan dengan data nomor rekening penerima. 

Pemprov DKI menemukan sekitar 1.100 rekening masih menggunakan nomor dengan 10 digit, sementara format rekening yang berlaku saat ini terdiri atas 11 digit. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila dana langsung ditransfer. 

Karena itu, pemerintah perlu memastikan keakuratan nomor rekening sebelum melakukan pencairan agar bantuan tidak salah sasaran atau gagal disalurkan.

“Jika kemudian kita langsung transfer, pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Pramono.

Masalah kedua ditemukan pada ketidaksesuaian data kependudukan penerima dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejumlah data penerima KJMU diketahui tidak sinkron, mulai dari jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir.

Ketidaksesuaian identitas tersebut menjadi persoalan penting karena data kependudukan merupakan salah satu dasar dalam proses verifikasi penerima bantuan. Pemerintah perlu mencocokkan kembali informasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan maupun penyaluran dana.

Faktor ketiga berkaitan dengan pembaruan data desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Perubahan data tersebut menyebabkan perhitungan dan pencocokan kelayakan penerima bantuan mengalami perbedaan.

Selain itu, pemerintah menemukan ketidaksesuaian data wilayah, termasuk informasi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Kondisi ini turut memperpanjang proses pemeriksaan karena data penerima harus disesuaikan dengan administrasi kewilayahan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan administrasi juga terlihat dari banyaknya penerima baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran bantuan. Pramono menyebut terdapat 14.554 penerima baru yang belum mempunyai rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan 6.587 penerima baru KJMU yang juga belum memiliki rekening.

Pemerintah juga mencatat 2.155 penerima baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berasal dari luar Jakarta. Data tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi yang perlu dituntaskan sebelum bantuan disalurkan.

Keterlambatan ini menjadi perhatian karena KJMU bukan sekadar bantuan finansial, melainkan salah satu instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, termasuk biaya perkuliahan dan kebutuhan akademik lainnya. Penundaan pencairan berpotensi menambah beban mahasiswa yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk melanjutkan studi.

Karena itu, ketepatan sasaran perlu berjalan beriringan dengan kepastian waktu penyaluran. Pemerintah memang harus memastikan setiap penerima memenuhi persyaratan, tetapi proses verifikasi juga perlu dilakukan secara efektif agar tidak mengorbankan kepentingan mahasiswa.

Pemprov DKI Jakarta perlu memperkuat koordinasi antara Disdik, pengelola data kependudukan, perbankan, dan perguruan tinggi. Pembenahan sistem pendataan juga penting agar persoalan serupa tidak terus berulang pada tahap pencairan berikutnya.

Transparansi menjadi hal yang tidak kalah penting. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan verifikasi, kendala administrasi, serta kepastian jadwal pencairan secara terbuka kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas penyaluran bantuan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga diwujudkan melalui pelayanan yang tepat waktu. Kepastian tersebut penting agar mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa dibebani ketidakpastian bantuan yang menjadi hak mereka.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua