KabarJakarta.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta memberhentikan ratusan guru honorer sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kebijakan ini diambil dalam rangka pembersihan dan penataan tenaga pengajar menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2024/2025.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
“Kami terus melakukan berbagai perbaikan dalam sistem pendidikan, meliputi aspek teknologi, sarana dan prasarana, serta yang terpenting adalah kualitas tenaga pengajar,” ungkap Budi dalam siaran pers, Selasa 16 Juli 2024.
Budi menambahkan bahwa sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan terhadap tenaga honorer di satuan pendidikan negeri sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 Ayat 4.
Menurut peraturan tersebut, guru honorer harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya berstatus non-ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima tunjangan profesi guru.
Saat ini, jumlah guru honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta mencapai 4.000 orang, angka ini merupakan akumulasi sejak tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 5, syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah diangkat oleh kepala Disdik, namun dari seluruh tenaga honorer yang ada saat ini, tidak ada satu pun yang diangkat secara resmi oleh kepala Dinas, sehingga NUPTK mereka tidak dapat diproses.
Budi menjelaskan bahwa selama ini, pengangkatan guru honorer dilakukan langsung oleh kepala sekolah berdasarkan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi yang seharusnya dilakukan secara berjenjang ke tingkat Disdik.
Sejak tahun 2017-2022, Disdik telah mengeluarkan berbagai instruksi dan surat edaran yang mewajibkan pengangkatan guru honorer harus melalui rekomendasi Disdik.
Hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2024 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan guru honorer dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendikbud.
“Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam peta kebutuhan guru honorer yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima honor,” jelas Budi yang dilansir dari RMOL.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penataan mutu dan kompetensi tenaga pengajar merupakan prioritas utama dalam reformasi sistem pendidikan. “Peningkatan mutu tenaga pengajar adalah langkah awal untuk memastikan prestasi siswa dapat meningkat secara signifikan,” tegasnya. (*)