KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyaluran yang dimulai pada 3 November 2026 ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan warga Jakarta, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Bantuan tersebut mencakup 12.462 mahasiswa penerima lanjutan KJMU dan 23.833 peserta didik penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II. Pemprov DKI memastikan proses penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan diterima warga yang memenuhi persyaratan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim menjelaskan, penyaluran kedua program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akses pendidikan bagi masyarakat.
"Kami pastikan setiap bantuan akan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung terkait KJMU dan KJP Plus dalam menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Chico di Jakarta, Rabu (4/11).
12.462 mahasiswa terima KJMU
Untuk program KJMU Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 12.462 mahasiswa sebagai penerima lanjutan. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses pendataan berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Mahasiswa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi KJMU. Selanjutnya, data yang masuk diverifikasi oleh perguruan tinggi masing-masing bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dari hasil pendataan tersebut, penerima bantuan terdiri atas mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan tinggi. Rinciannya, 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa program Sarjana, serta 33 mahasiswa pendidikan profesi.
Untuk mendukung program tersebut, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp112.158.000.000. Dana ini disiapkan untuk membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi sehingga kendala pembiayaan tidak menghambat keberlangsungan studi mereka.
Besarnya jumlah penerima pada jenjang Sarjana menunjukkan bahwa program KJMU menjangkau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan akademik di perguruan tinggi. Sementara itu, bantuan bagi mahasiswa Diploma dan profesi turut memperluas dukungan terhadap jalur pendidikan tinggi lainnya.
23.833 peserta didik lolos verifikasi KJP Plus
Selain mahasiswa, Pemprov DKI juga menetapkan 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II.
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi faktual terhadap 26.247 pendaftar. Dalam proses pemeriksaan, sebanyak 23.834 pendaftar dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020.
Pemprov DKI kemudian melakukan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hasilnya, satu peserta diketahui tidak lagi berstatus sebagai warga DKI Jakarta. Dengan demikian, jumlah penerima yang ditetapkan menjadi 23.833 peserta didik.
Berdasarkan status sekolah, penerima KJP Plus terdiri atas 16.328 peserta didik dari sekolah negeri dan 7.507 peserta didik dari sekolah swasta.
Jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, penerima terbanyak berasal dari tingkat sekolah dasar (SD), yakni 11.388 peserta didik. Berikutnya, 6.100 peserta didik tingkat SMP, 2.317 peserta didik SMA, dan 3.806 peserta didik SMK.
Sementara itu, bantuan juga diberikan kepada 83 peserta didik dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB). Untuk penyaluran KJP Plus gelombang ini, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp52.518.840.000.
Jaga keberlanjutan pendidikan
Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk kedua program bantuan pendidikan tersebut mencapai Rp164.676.840.000. Dana itu dialokasikan bagi 36.295 penerima lanjutan yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi.
Chico membeberkan, penetapan penerima dan penyaluran secara bertahap mulai 3 November 2026 menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.
Melalui KJMU dan KJP Plus, Pemprov DKI berharap bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung kebutuhan belajar siswa maupun mahasiswa.
Dengan cakupan penerima dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, kedua program tersebut menjadi salah satu instrumen Pemprov DKI dalam menjaga akses pendidikan masyarakat. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya ketepatan data agar anggaran yang disediakan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.