KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 29.154 penerima baru bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sepanjang 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.567 peserta didik ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III. Sementara itu, 6.587 mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima KJMU Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting agar bantuan pendidikan tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan dana yang disalurkan benar-benar diterima warga yang membutuhkan dan dapat digunakan untuk menunjang keberlangsungan pendidikan.
"Melalui pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan bagi peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan warga Jakarta," kata Nahdiana di Jakarta, Minggu (8/11).
Ia menjelaskan, proses seleksi penerima bantuan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Peraturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan bantuan pendidikan di Jakarta, termasuk pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan. Dengan adanya ketentuan ini, proses penetapan penerima diharapkan memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
22.567 peserta didik lolos verifikasi KJP Plus
Dalam penetapan penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyelesaikan verifikasi terhadap peserta didik yang mengikuti pendataan susulan.
Sebanyak 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 tercatat mengikuti proses tersebut. Mereka sebelumnya belum mendaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
Setelah melalui pemeriksaan, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan. Dengan demikian, tidak seluruh peserta yang mengikuti pendataan susulan otomatis mendapatkan bantuan karena masih harus melewati tahapan pemeriksaan dan pencocokan data.
Dinas Pendidikan melakukan pemadanan informasi calon penerima dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS). Kedua basis data tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian informasi peserta didik dan satuan pendidikan sebelum penetapan dilakukan.
Berdasarkan hasil verifikasi, penerima baru KJP Plus tersebut terdiri atas 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Untuk mendukung penyaluran bantuan kepada 22.567 penerima tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp47.982.120.000.
6.587 mahasiswa ditetapkan penerima KJMU
Selain bantuan untuk peserta didik, Pemprov DKI Jakarta juga menyelesaikan proses seleksi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026.
Program ini menyasar mahasiswa yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Proses pendataan berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan mandiri melalui situs web KJMU. Setelah masa pendaftaran berakhir, perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data calon penerima.
Hasilnya, sebanyak 6.587 mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Penerima tersebut terdiri atas 329 mahasiswa jenjang Diploma III, 485 mahasiswa Diploma IV, dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1).
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan proyeksi anggaran sebesar Rp67.175.823.403 untuk mendukung pemberian bantuan kepada ribuan mahasiswa tersebut.
Bantuan pendidikan selama 2026
Dengan penambahan penerima baru pada Gelombang III, program KJP Plus sepanjang 2026 menjangkau 707.609 peserta didik. Jumlah itu terdiri atas 661.209 penerima Gelombang I, 23.833 penerima Gelombang II, dan 22.567 penerima Gelombang III.
Sementara itu, KJMU menjangkau total 19.049 mahasiswa. Jumlah tersebut mencakup 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan KJMU Tahun 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 6 November 2026.
Khusus penerima baru, pencairan dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi untuk memastikan penyaluran berlangsung tertib dan akuntabel. Dalam proses tersebut, Bank Jakarta bertugas membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi masing-masing penerima.
Setelah seluruh perlengkapan perbankan tersedia, Bank Jakarta akan mengundang penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Selanjutnya, dana bantuan KJP Plus akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Melalui mekanisme tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan tidak berhenti pada penetapan nama penerima, tetapi benar-benar sampai kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Keberhasilan program ini, tidak hanya diukur dari jumlah penerima dan besaran anggaran, tetapi juga dari ketepatan sasaran serta kelancaran penyaluran bantuan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan warga Jakarta.