KabarJakarta.com – DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan guna mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda, meminta Pemprov DKI memprioritaskan revisi Perda tersebut agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Aturan ini diharapkan dapat mencakup sekolah gratis untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.
“Pendidikan gratis merupakan prioritas yang harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas,” ujar Oman dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Oman berharap program sekolah gratis akan mampu menciptakan kesetaraan dalam perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa di sekolah negeri maupun swasta di Jakarta. “Dengan demikian, mimpi anak-anak Jakarta yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan gratis bisa terwujud,” tambahnya.
Oman menekankan bahwa hal tersebut harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. “Revisi ini harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis bagi warga Jakarta,” jelasnya.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. (*)