Langsung ke konten
Pendidikan

Dua Tahun Prabowo: Putusan MK Belum Tuntas, Jutaan Anak Masih di Luar Sekolah

Redaksi Diperbarui
Ilustrasi. Seorang guru memberikan penjelasan kepada sejumlah siswa menggunakan papan tulis digital. Foto: ANTARA
Ilustrasi. Seorang guru memberikan penjelasan kepada sejumlah siswa menggunakan papan tulis digital. Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyisakan pekerjaan rumah besar dalam pemenuhan hak pendidikan. Di satu sisi, pemerintah mengalokasikan anggaran ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, jutaan anak masih belum mengakses pendidikan dan kewajiban negara menjamin sekolah dasar tanpa pungutan biaya belum sepenuhnya terlaksana.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari 2 (dua) putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pendidikan warga negara. Putusan tersebut, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya serta Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengingatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak telah menjadi prioritas kebijakan, bukan sekadar tercermin dari besarnya anggaran yang diumumkan.

"Dua tahun pemerintahan Prabowo Gibran seharusnya menjadi momentum dalam menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional," ujar Ubaid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10).

Mandat sekolah gratis belum tuntas

Pada 27 Mei 2025, MK telah mengabulkan sebagian permohonan JPPI melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. 

Putusan tersebut penting karena daya tampung sekolah negeri tidak selalu mencukupi kebutuhan seluruh anak. Sebagian keluarga akhirnya harus memilih sekolah swasta, yang dapat membebani keuangan rumah tangga ketika biaya pendidikan tidak terjangkau.

Namun, jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan membutuhkan skema pembiayaan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bahwa kewajiban tersebut dijalankan, termasuk saat anak - anak tidak tertampung di sekolah negeri.

Persoalan terkait akses pendidikan terlihat jelas dalam data dasbor Anak Tidak Sekolah (ATS) Kemendikdasmen. Per 1 April 2026, tercatat 3.966.858 anak masuk kategori tidak sekolah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.913.633 anak belum pernah bersekolah, 986.755 anak putus sekolah, dan 1.066.470 anak telah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan. 

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tidak berhenti pada penyediaan bangunan sekolah. Pemerintah juga harus memastikan anak dapat mengakses pendidikan, bertahan hingga lulus, dan melanjutkan ke jenjang berikutnya.

"Hampir 4 juta anak telah berada di luar sekolah. Ini seharusnya merupakan keadaan darurat pendidikan," kata Ubaid.

Anggaran MBG dan kewajiban konstitusional

Pekerjaan rumah kedua, berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Pada 30 Juli 2026, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjelaskan bahwa anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan seharusnya dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan dilakukan paling lambat dalam APBN 2028 atau 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. 

Untuk APBN 2027, MK memberikan ruang transisi. Jika anggaran MBG terpaksa dimasukkan dalam anggaran operasional pendidikan, hal itu hanya bisa dibenarkan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah telah mengumumkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pagu anggaran 2027 sekitar Rp240,2 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk program pemenuhan gizi, termasuk MBG. 

Angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pagu BGN dibebankan pada anggaran pendidikan. Untuk mengetahui besaran dana pendidikan di luar MBG, publik perlu memeriksa struktur final APBN dan rincian pos anggaran yang disahkan.

Bagi JPPI, transparansi tersebut penting agar pemenuhan kewajiban konstitusional tidak berhenti pada angka 20 persen di atas kertas.

"Jangan sampai anggaran pendidikan sebesar 20 persen hanya terlihat bagus di atas kertas," tegas Ubaid.

Infrastruktur dan kesejahteraan guru

JPPI juga menyoroti kebutuhan perbaikan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Organisasi tersebut mengklaim kerusakan sekolah dasar mencapai sekitar 700 ribu sekolah. Namun, angka itu belum dapat dipastikan sebagai jumlah sekolah rusak berdasarkan data resmi nasional sehingga perlu verifikasi lebih lanjut.

Demikian pula, perbandingan antara target renovasi sekolah dan jumlah sekolah rusak harus menggunakan data dengan definisi, jenjang, dan tahun pendataan yang sama.

Di sisi lain, JPPI menyoroti masih adanya guru nonASN yang menerima penghasilan (gaji) kurang dari Rp500 ribu per bulan. Insentif pemerintah bagi guru nonASN yang memenuhi ketentuan pada 2026 sebesar Rp400 ribu per bulan merupakan bantuan tambahan, bukan jaminan gaji pokok yang layak.

JPPI tidak mempersoalkan dukungan bagi pekerja MBG. Organisasi tersebut hanya mempertanyakan mengapa kepastian kesejahteraan tenaga pengajar yang menjalankan fungsi inti pendidikan belum dirasakan secara merata.

Menguji prioritas pemerintah

JPPI mendesak Presiden Prabowo menuntaskan pelaksanaan putusan MK tentang sekolah gratis, memisahkan anggaran MBG sesuai ketentuan, memperbaiki infrastruktur sekolah berdasarkan data, menangani anak tidak sekolah, serta menetapkan standar gaji pokok yang layak bagi guru non-ASN.

Tuntutan itu menempatkan pemerintah pada dua pekerjaan yang saling berkaitan: memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dasar tanpa hambatan biaya dan menjamin tersedianya anggaran yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan.

Keberhasilan kebijakan pendidikan, dengan demikian, tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah anak dapat bersekolah, belajar di ruang kelas yang aman, dan memperoleh pengajaran dari guru yang sejahtera.

Dua putusan MK itu menjadi pengingat bahwa program pemerintah harus tetap sejalan dengan kewajiban konstitusional negara. Tantangannya bukan mempertentangkan pemenuhan gizi dan pendidikan, melainkan memastikan keduanya dilaksanakan tanpa mengorbankan hak dasar anak atas pendidikan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua