Polda Metro Jaya Tangkap 30 Orang Mafia Tanah, 13 di Antaranya Oknum BPN

Polda Metro Jaya Tangkap 30 Orang Mafia Tanah, 13 di Antaranya Oknum BPN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: ISTIMEWA)

KabarJakarta.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Sebagian ditahan di sel Mapolda Metro Jaya.

“Ada 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Dia menyebutkan, dari 30 tersangka tersebut, 13 di antaranya oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan yang turut ditangkap dalam kasus mafia tanah ini.

“Tersangka ini meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 lagi adalah ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Hengki.

Tersangka lainnya adalah 2 ASN pemeringtah, 2 Kepala Desa, dan 1 pegawai bank.

Hengki menjelaskan, 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari berbagai macam latar belakang.

Ironisnya, kata Hengki, ada aset milik pemerintah yang turut dirampas oleh para tersangka.

“Ada juga badan hukum dan perorangan. Bahkan banyak masyarakat yang tidak sadar dirinya telah menjadi korban mafia tanah,” tuturnya.

Penulis : Ardiansyah

Editor : Adi S

Cek Fakta
CEK FAKTA LAINNYA