Eks Jubir KPK Jadi Pengacaranya Istri Ferdy Sambo

Eks Jubir KPK Jadi Pengacaranya Istri Ferdy Sambo
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)

KabarJakarta.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung dengan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengaku diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut telah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Ibu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya saya menjadi kuasa hukumnya, saya akan damping secara objektif,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Febri menyebut dirinya akan mendampingi perkaranya Putri secara objektif dan faktual.

“Sebagai advokat saya akan damping perkara Ibu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” ucap Febri.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kabar terakhir, Putri telah mengikuti tes kesehatan untuk mengetahui kondisi psikis dan fisik. Jika sehat, penyidik akan langsung melengkapi berkas perkaranya.

“Apabila pekan ini berkas dinyatakan P21 (lengkap), maka pekan depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9).

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan uji kesehatan dari sisi fisik, juga dari sisi piskologis dan akan dievaluasi,” sambung Dedi.

Putri hingga saat ini tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka. Penyidik beralasan karena perkara kesehatan, kemanusiaan, dan memiliki seorang balita.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Putri tetap ditahan demi hukum.

“Penahanan itu memang layak diberikan kepada beliau karena ancaman hukumannya sesuai dengan pasal pembunuhan berencana dan penghilangan barang bukti,” tegas Nasir, Rabu (7/9).

Penulis : Ardiansyah

Editor : Adi S

Cek Fakta
CEK FAKTA LAINNYA