Lantik Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Jokowi Digugat Cucu Sang Proklamator

Lantik Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Jokowi Digugat Cucu Sang Proklamator
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat sejumlah warga sipil ke PTUN Jakarta terkait pelantikan dan penunjukan sejumlah Pejabat (Pj) Kepala Daerah. (Foto: Biro Sekretariat Kepresidenan)

KabarJakarta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat sejumlah warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu.

Para penggugat di antaranya Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Dalam daftar Penggugat tercangtum nama Gustika Fardani Jusuf, yang merupakan cucu dari Proklamator RI, Moh Hatta atau Bung Hatta.

Para penggugat menilai, tindak bertindaknya (omission) Presiden Jokowi sebagai Tergugat Pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Daerah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022. Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Di sisi lain, para Penggugat berpendapat diangkat dan dilantiknya 7 Pj Gubernur, 16 Pj Wali Kota, dan 65 Pj Bupati oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian pada rentang waktu 12 Mei sampai dengan 25 November 2022 berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 Pj Kepala Daerah tersebut batal atau tidak sah. Hal itu karena pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj Kepala Daerah sebagaimana dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK TADI.

Penulis : Sofyan

Editor : Adi S

Cek Fakta
CEK FAKTA LAINNYA