Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional dua perusahaan yang melanggar ketentuan
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) yang tidak lolos uji emisi gratis, yang dilaksanakan pada Selasa (11/6) lalu.